Skip to main content

Pihak yang Berwenang Melaporkan Tindak Pidana Ke Kantor Polisi

      Melaporkan suatu tindak pidana ke Kantor Polisi merupakan suatu langkah yang tepat karena memang Pihak Kepolisian lah yang mempunyai tugas terkait penegakan hukum jikalau ada peristiwa yang merupakan suatu tindak pidana. Dalam prakteknya Pelaporan tersebut bisa dilakukan sendiri dan/atau bisa juga didampingi oleh Pengacara atau Penasihat Hukum. Dan Sebelum memasuki inti dari pada apa yang akan dibahas terkait judul diatas, Penulis ingin menjelaskan mengenai apa itu "Laporan" yang definisinya tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut dengan KUHAP.

      Dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP dijelaskan bahwa :
"Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana".
Penjelasan tersebut juga senada dengan apa yang tertuang dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. 

     Selanjutnya terkait judul diatas mengenai pihak mana saja yang berwenang melaporkan Tindak Pidana Ke Kantor Kepolisian, Jawabannya tersebut ada tertuang didalam Pasal 108 ayat 1, 2 & 3 KUHAP  yang berisi : 
"1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik."


      Dari ketentuan hukum diatas melalui Pasal 108 KUHAP dikatakan bahwa bukan hanya korban saja yang berwenang dan juga berhak untuk melaporkan tindak Pidana ke Kantor Polisi, melainkan setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, mengetahui, dan pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya juga mempunyai hak yang sama dalam hal melaporkan peristiwa yang merupakan suatu tindak pidana ke pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat. Baik itu tingkat Polsek (Kepolisian Sektor), Polres (Kepolisian Resor), ataupun tingkat Polda (Kepolisian Daerah) dan tingkat Mabes Polri ( Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia).

      Selain itu mengenai pihak mana saja yang berwenang melaporkan Tindak Pidana Ke Kantor Polisi ternyata terdapat pihak lain yang tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Pihak lain dalam pelaporan yang dimaksud di dalam pasal 5 Perkapolri tersebut terdiri dari Laporan Polisi Model A dan Model B, dimana dijelaskan : 
- Laporan Polisi Model A adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
- Sedangkan Laporan Polisi Model B adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat. 
      Artinya jika dilihat dari ketentuan hukum diatas selain apa yang tertuang dalam Pasal 108 KUHAP, Anggota Polri pun berwenang untuk membuat laporan atau melaporkan peristiwa yang merupakan suatu tindak pidana baik atas keterangan ia sendiri atau pun laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat. Dan jika Anggota Polri tersebut membuat laporan itu atas keterangan ia sendiri, perlu dicatat bahwa laporan tersebut harus ia yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

      Hal-hal tersebut diatas lah yang menjelaskan pihak mana saja yang berwenang melaporkan Tindak Pidana Ke Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tentu pelaporan terkait adanya peristiwa yang merupakan suatu tindak pidana merupakan hak setiap orang yang dinyatakan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Dan tujuan dari pada pelaporan tersebut pastinya demi mengharapkan adanya keadilan dimana dengan hadirnya Negara dengan alat nya yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memberikan pelayanan yang baik kepada pelapor.
      Oleh karena itu penting sekali untuk diketahui pihak mana saja yang berwenang melaporkan Tindak Pidana ke Kantor Kepolisian setempat, dan dalam pelaporan tersebut penting juga untuk diketahui bahwa terdapat hak untuk dapat didampingi oleh Pengacara atau Penasihat Hukum. Tujuannya agar dalam memberikan keterangannya baik secara lisan maupun tertulis pelapor tidak ragu atau takut dalam mengatakan kebenaran yang ia alami, lihat, saksikan dan/atau menjadi korban dari peristiwa yang merupakan tindak pidana. 



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.


Penulis : Daniel Lesnussa 



ARTIKEL TERKAIT :