Skip to main content

Penting ! Inilah Peran Pengacara Dalam Pendampingan di Kepolisian

      Peran Advokat dan/atau lebih sering kita dengar dengan sebutan pengacara dalam hal pendampingan hukum di kepolisian merupakan hal yang sangat penting dan bermanfaat. Seperti hal nya timbangan yang digunakan untuk menimbang, agar tidak berat sebelah dan hanya melihat satu sisi saja, disitulah pengacara hadir agar timbangan tersebut tidak berat sebelah sehingga apa yang disebut dengan keadilan bisa terwujud. 

      Ketentuan hukum mengenai peran pengacara untuk pendampingan hukum dalam hukum pidana diatur di dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) yang berisi :
"Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini" 

      Dan terkait judul diatas, Kenapa peran pengacara dalam pendampingan di  kepolisian itu penting ? Tujuannya ialah selain dari pada memberi pengetahuan hukum kepada seseorang yang terjerat dalam masalah hukum karena memang ia tidak mengerti atau bahkan baru pertama kali berurusan dengan hukum, hal lainnya ialah untuk menjalankan dan memperjuangkan hak-hak orang yang dibela nya baik ia sebagai Tersangka, Pelapor, Terlapor maupun sebagai saksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  


      Hak-hak yang dijamin oleh undang-undang seperti yang dijelaskan diatas ialah seperti misalnya sah atau tidak nya panggilan oleh pihak kepolisian, sah atau tidak nya penangkapan, penahanan, , penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan penetapan tersangka, juga permintaan untuk mengadakan penangguhan penahanan, bahkan sampai pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian. Dimana ketika seseorang memberikan Keterangan (dalam hal ini tersangka dan atau saksi) kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun. (Pasal 117 ayat 1  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). 

      Disitulah tugas pengacara hadir sebagai penyeimbang hukum demi tegaknya hukum berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku di indonesia. Dan perlu diketahui juga di dalam hukum acara pidana sifat pendampingan hukum pengacara dalam hukum pidana itu bersifat pasif, dan terbatas. hal tersebut seperti yang dituangkan dalam  Pasal 115 ayat 1 KUHAP, dimana isinya :
"Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta-mendengar pemeriksaan".

      Dan walaupun peran pengacara dalam pendampingan hukum di kepolisian itu bersifat pasif dengan cara melihat dan mendengar pemeriksaan, Dalam prakteknya peran pengacara tersebut dibutuhkan dan tetap merupakan hal yang penting untuk digunakan. Karena selain terkait hal-hal yang dijelaskan oleh penulis sebelumnya mengenai mendapat pengetahuan dan memperjuangkan hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang, Dari segi psikologi atau keadaan mental juga sangat berpengaruh. Sehingga baik ia sebagai tersangka, Pelapor, Terlapor maupun sebagai saksi di Kepolisian, ia lebih berani dalam menyatakan kebenaran yang dialami , dimiliki dan diketahuinya.


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih. 



Dasar Hukum :