Tentu kita sudah mengetahui apa itu karyawan kontrak, dalam perjanjian kerja antara si pemberi kerja (pengusaha) dengan penerima kerja (pekerja) sistem kontrak kerja merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan oleh pengusaha dalam melaksanakan aktifitas usahanya. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia perjanjian kerja tersebut dikenal dengan sebutan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang untuk selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dan dalam aturan hukum terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, ternyata dalam hal karyawan kontrak atau PKWT tersebut hubungan kerjanya berakhir atau tidak diperpanjang oleh pengusaha atau diberhentikan sebelum ma