Skip to main content

Posts

Inilah 4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum

Recent posts

4 Larangan Penting dalam UU Pelindungan Data Pribadi

        Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau disebut UU PDP hadir oleh karena adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang melaju dengan pesat dan telah menimbulkan berbagai peluang dan tantangan dalam globalisasi yang terjadi dikalangan masyarakat khususnya yang berada di Negara Indonesia.          Dalam era yang terjadi sekarang dimana dalam setiap aktifitasnya masyarakat sangat didukung oleh perkembangan teknologi dan informasi, dalam pemanfaatan teknologi informasi tersebut mengakibatkan data pribadi seseorang sangat mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan subjek data pribadi, sehingga mengancam hak konstitusional Subjek Data Pribadi. Oleh karena itu hadirlah UU PDP yang diharapkan menjadi landasan hukum untuk memberikan keamanan setiap warga negara atas pelindungan data pribadi serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.         Lalu terkait

4 Jenis Perselisihan Hubungan Industrial

      Di dalam dunia keternagakerjaan atau dunia bisnis yang terkait dengan adanya hubungan kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja tentu tidak dapat dipungkiri selalu dapat dipastikan ada saja yang namanya perselisihan diantara para pihak tersebut. Perselisihan dalam dunia ketenagakerjaan yang dimaksud tersebut mempunyai istilah yang penting untuk diketahui yaitu "Perselisihan Hubungan Industrial".       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjelaskan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial adalah suatu  perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.         Dari definisi diatas, terdapat 4 (empat) Jenis  Perselisihan Hubungan Industrial y

Besaran Pemberian Uang Kompensasi untuk Karyawan Kontrak

       Tentu kita sudah mengetahui apa itu karyawan kontrak, dalam perjanjian kerja antara si pemberi kerja (pengusaha) dengan penerima kerja (pekerja) sistem kontrak kerja merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan oleh pengusaha dalam melaksanakan aktifitas usahanya. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia perjanjian kerja tersebut dikenal dengan sebutan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu tertentu.        Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang untuk selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dan dalam aturan hukum terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, ternyata dalam hal karyawan kontrak atau PKWT tersebut hubungan kerjanya berakhir atau tidak diperpanjang oleh pengusaha atau diberhentikan sebelum ma

Bisakah Pihak yang Bersengketa Tidak Hadir dalam Mediasi di Pengadilan ?

      Mediasi ialah merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Bagi para pihak atau subjek hukum yang bersengketa (dalam hal ini sengketa perdata) dan membawa sengketanya ke Pengadilan untuk memperoleh penyelesaian, pastinya akan melalui proses mediasi dalam pelaksanaannya tersebut.        Dan secara hukumnya definisi dari proses mediasi itu sendiri diatur di dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di pengadilan yang isinya ialah :  "Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator". Mediator itu sendiri umumnya ialah seorang Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyeles

Inilah Penyebab Merek Anda Tidak Dapat Didaftar dan/atau Ditolak

       Merek merupakan suatu hal yang sangat penting bagi pelaku bisnis, selain sebagai aset yang sangat berharga bagi pemiliknya, merek juga sebagai suatu alat promosi guna menarik perhatian daripada konsumen atau calon pembeli dari produk tersebut. Merek merupakan suatu identitas dari pada produk yang beredar di kalangan masyarakat, dan tidak jarang juga sebagai contoh ketika kita melihat suatu merek yang melekat pada produk atau atribut baik yang memiliki kualitas rendah sampai kualitas yang sangat tinggi secara tidak langsung hampir rata-rata orang telah mengetahui nama dari merek tersebut.       Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis khususnya pada Pasal 1 angka 1, dijelaskan bahwa  Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan bar

Syarat-syarat Restorative Justice di Kepolisian

      Keadilan Restoratif atau yang lebih dikenal dengan sebutan Restorative Justice merupakan suatu prinsip yang timbul di berbagai Negara dimana salah satunya Negara kita yaitu Indonesia juga termasuk juga didalamnya. Di Negara Indonesia khususnya pada tingkat Kepolisian yang dimana proses penyelidikan dan penyidikan merupakan pintu entry point dari suatu penegakan Hukum Pidana, Hadirnya Restorative Justice itu terbukti dengan adanya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana juga Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 yang berisi tentang   penerapan Keadilan Restoratif ( Restorative Justice)  dalam penyelesaian perkara pidana.        Dan jikalau berbicara mengenai Prinsip  Restorative Justice yang hadir di Indonesia, apa sih sebenarnya pengertian daripada  Restorative Justice itu ?  Restorative Justice itu sendiri didalam Hukum positif atau hukum yang berlaku di Negara Indonesia pengertiannya terdapat di dalam Pasal 1 angka 27 Peraturan Kapolri Nomor

Bedanya antara Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

       Dalam hukum pidana, tentu kata terlapor, tersangka, terdakwa dan terpidana itu tidak asing lagi untuk diketahui yang dimana hal-hal tersebut terjadi dalam proses pidana dan diatur di dalam aturan hukum yang mengatur mengenai hukum acara pidana. Dan aturan hukum yang mengatur mengenai hukum acara pidana yang berlaku di Negara Indonesia itu ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP.        Lalu apa aja sih perbedaan antara terlapor, tersangka, terdakwa dan juga terpidana ? Mungkin masih banyak juga yang belum mengetahui akan perbedaan tersebut, oleh karena itu penulis akan menjelaskan pengertian tersebut dibawah ini ya. 1. TERLAPOR        Terlapor adalah orang yang dilaporkan oleh seseorang atau pelapor kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana . Dalam hal tersebut perlu diketahui bahwa pejabat yang berwenang yang dimaksud ialah pihak kepolisian yang bertugas pada lembaga ke

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Rasisme

       Rasisme merupakan hal yang mengacu kepada perbuatan negatif yang dikaitkan dengan ras. Ras itu sendiri di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras & Etnis mempunyai pengertian "golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan" . Dan secara umumnya, rasisme itu adalah sebuah doktrin pemahaman yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan secara biologis terhadap ras manusia yang menentukan bahwa ras yang lebih tinggi memiliki hak untuk mengatur ras yang lainnya.        Tentu dalam sejarah kehidupan manusia diskiriminasi ras atau rasisme tersebut telah mengakibatkan keresahan, perpecahan serta kekerasan fisik, mental dan juga sosial yang semuanya itu merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu terdapat sebuah hukum yang mengatur tentang diskriminasi ras tersebut, khususnya di Indonesia terdapat ancaman pidana bagi pelaku rasisme yang hukumannya tidak main-main. Berikut adalah ancama

31 Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

      Ada yang sudah tau mengenai apa itu PNBP ? PNBP itu merupakan singkatan dari pada Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dan didalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak , definisi mengenai PNBP tersebut dijelaskan sebagai berikut :  "Penerimaan Negara Bukan pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oteh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara."       Tentu sesudah membaca pengertian mengenai PNBP tersebut kalian sudah mengerti kan mengenai arti atau definisi dari pada PNBP tersebut. Dan terkait mengenai judul diatas, macam-macam jenis PNBP yang berlaku di kepolisian Negara Republik Indonesia itu terny

Penerbitan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis, Benarkah ? (PP Nomor 76 Tahun 2020)

      Pada  tahun 2020 tepatnya pada tanggal 22 Desember, Telah diundangkan suatu peraturan yaitu  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana dalam peraturan tersebut isinya menjadi bahan perbincangan karena terdapat pasal-pasal yang menyatakan ada kemungkinan bahwa penerbitan dan/atau perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) itu dapat diberikan secara gratis tanpa biaya.       Dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut, penerbitan SIM dan juga perpanjangan SIM itu merupakan salah satu dari pada 31 jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan secara hukumnya jenis-jenis tersebut itu tertuang dan dinyatakan di dalam  Pasal 1 PP Nomor 76 Tahun 2020 .        Dan terkait judul diatas, Apakah benar Penerbitan dan perpanjangan SIM itu digratiskan oleh Negara ?  Dalam  Pasal 7 PP nomor 76 Tahun 2020  dijelaska