Dalam hukum pidana, tentu kata terlapor, tersangka, terdakwa dan terpidana itu tidak asing lagi untuk diketahui yang dimana hal-hal tersebut terjadi dalam proses pidana dan diatur di dalam aturan hukum yang mengatur mengenai hukum acara pidana. Dan aturan hukum yang mengatur mengenai hukum acara pidana yang berlaku di Negara Indonesia itu ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP. Lalu apa aja sih perbedaan antara terlapor, tersangka, terdakwa dan juga terpidana ? Mungkin masih banyak juga yang belum mengetahui akan perbedaan tersebut, oleh karena itu penulis akan menjelaskan pengertian tersebut dibawah ini ya. 1. TERLAPOR Terlapor adalah orang yang dilaporkan oleh seseorang atau pelapor kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana . Dalam hal tersebut perlu diketahui bahwa pejabat yang berwenang yang dimaksud ialah pihak kepolisian yang bertugas pada lembaga ke