Skip to main content

Pengacara, Profesi yang Mulia dan Terhormat.

      Pengacara / Advokat  seperti yang kita ketahui dalam istilah yang terdapat di Negara Indonesia ialah Orang yang memberikan Advise / Nasihat , Mendampingi maupun mewakili seseorang yang mempunyai masalah hukum dan bertindak demi kepentingan hukum orang yang membutuhkan jasa pengacara tersebut.

      Sering juga pernah terdengar istilah lain dari Pengacara, yaitu Pengacara ialah Singkatan dari pada "Pengangguran Banyak Acara", istilah tersebut memang agak terdengar jenaka namun hal tersebut memang benar adanya karena bisa juga mereka yang berprofesi sebagai pengacara bisa menjadi pengangguran jika tidak ada Kasus yang ditangani. karena Profesi Tersebut merupakan satu-satunya Penegak hukum yang independen atau berdiri sendiri dan tidak digaji oleh Negara seperti penegak hukum lainnya, contoh : Polisi, Jaksa, dan Hakim. artinya pendapatan atau penghasilan pengacara bergantung dari pada Klien yang memakai jasanya tersebut.

      Di Negara Indonesia Profesi Pengacara / Advokat tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat , didalamnya berisi syarat-syarat untuk menjadi pengacara / advokat, dan juga kode etik Pengacara/ Advokat dalam Berpraktek Hukum. Secara Teknis itulah payung Hukum Pengacara / Advokat dalam memberikan jasa Hukum di Indonesia. 

Baca Juga : Perlukah mengajukan permohonan hak asuh anak ketika sudah bercerai ? 

      Pengacara selalu Identik dengan Jas beserta Dasinya ketika bersidang maupun diluar persidangan, bahkan kadang juga Pengacara identik dengan kerapihan dan kemehawannya dalam berpakaian sehingga ketika sebagian masyarakat melihat cara berpakaian tersebut pastinya sudah bisa menebak apa profesi dari orang tersebut, dan tidak lain ialah Pengacara / Advokat. 
      
      Profesi ini di Indonesia sendiri mulai banyak diminati oleh para lulusan Sarjana Hukum dari kampus-kampus yang berada di seluruh Indonesia. tidak hanya para lulusan Baru yang meminatinya melainkan pensiunan polisi, pensiunan Jaksa, pensiunan Hakim, pensiunan pegawai negeri sipil bahkan para pekerja yang sudah tidak aktif atau pensiun dari tempat Perusahaan dia bekerja juga meminatinya, ketika sudah tidak menjabat lagi dalam jabatan yang dijelaskan sebelumnya. Alasan tersebut Karena dalam Pengacara / Advokat ketika berpraktek tidak ditentukan batas usia Maksimal untuk menjadi Pengacara/ Advokat di Indonesia dan juga dalam hal pendapatan sangat menggiurkan  bagi peminat profesi ini, ketika melihat banyak pengacara-pengacara kondang di Indonesia yang kaya raya, dan sukses atau berhasil dalam menjalankan profesinya tersebut.
      Pengacara / Advokat sangat dibutuhkan dalam perkembangan zaman yang terjadi di Indonesia maupun di dunia, karena dari segala aspek kehidupan seperti Keuangan, Teknologi, Hubungan Perindustrian, dll sangat memerlukan jasa dari pada pengacara ketika timbulnya suatu permasalahan  hukum nantinya (bisa dibilang profesi ini tak lekang oleh waktu).

      Dan Perlu diketahui selain seperti yang dijelaskan tersebut diatas,  Pengacara / Advokat ialah Profesi yang Mulia dan Terhormat dalam istilah lainnya dikenal dengan sebutan "Officium Nobile" , Artinya dalam pekerjaan yang dilakukan oleh profesi ini, Pengacara selalu berusaha berjuang supaya apa yang menjadi hak dari pada seseorang maupun berkelompok yang diambil dari padanya bisa terpenuhi atau hak yang seharusnya diterima oleh seseorang maupun berkelompok bisa terpenuhi. oleh karena itu Profesi ini bisa dibilang sebagai "Dokter Hukum" bagi orang yang memerlukan bantuannya, Karena Pekerjaan Sejati dalam Profesi ini ialah "Pemecah Masalah"





Demikian Semoga Bermanfaat , Terimakasih .



Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat



Penulis : Daniel Lesnussa



ARTIKEL TERKAIT :