Skip to main content

Perlukah mengajukan permohonan hak asuh anak ketika sudah bercerai ?

      Anak adalah Seorang laki-laki atau perempuan yang belum dewasa atau bisa dibilang umurnya masih dibawah usia dewasa yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Rata-rata di setiap peraturan-peraturan yang menjelaskan kategori batas umur seorang anak ialah dibawah Umur 18 Tahun. Dan didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanpun, Usia Anak dikategorikan dibawah Umur 18 Tahun.

      Dalam kehidupan berumah tangga antara suami dan istri, tidak dipungkiri Kelahiran seorang Anak ialah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada dua insan yang terikat dalam ikatan yang suci tersebut. dan Anak yang sah, ialah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Namun kadang Anak juga menjadi Korban dari pada keegoisan antara Ayah dan Ibunya yang mengakibatkan Perceraian terjadi dan tidak bisa dicegah lagi.

      Perceraian adalah Berakhirnya ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Perceraian bisa terjadi oleh beberapa Faktor, baik masalah Hubungan yang tidak harmonis, masalah finansial dan juga faktor-faktor lainnya yang terdapat dalam 6 Penyebab terjadinya perceraian.



      Ketika terjadi Perceraian, status kedudukan Anak menjadi tanggung jawab oleh Orang Tuanya tersebut. Walaupun sudah berpisah, Namun kewajiban dari pada ayah dan ibunya harus tetap dijalankan sebagai orang tua kandung dari anak tersebut. Judul yang dibahas oleh Penulis ialah "Perlukah mengajukan permohonan hak asuh anak ketika sudah bercerai ?". Menurut Penulis dalam hal permohonan hak asuh anak itu Penting untuk diajukan kepada masing-masing wilayah Pengadilan pihak yang berperkara, ketika memang ada hal-hal yang patut diduga memberi efek negatif bagi perkembangan anak tersebut tumbuh. Walaupun memang terkadang lebih baik Anak tersebut tetap memiliki waktu yang fleksibel untuk bersama dengan ayah atau ibunya tersebut.
 
      Dan dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak terkadang menjadi perdebatan antara pihak suami maupun istri. Anak tersebut harus ikut dengan siapa, ayahnya ??? atau ibunya ????, Namun secara Hukum yang berlaku di Indonesia, di dalam Hukum Islam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam berisi :
 " Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;".
Dan juga bagi yang Non muslim diatur dalam " Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang berisi :
 "Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu”.

      Ketentuan tersebut diatas memang mengatur tentang teknis ketika anak belum berumur 12 Tahun dan juga bisa disebut dibawah umur ketika terjadi perceraian, Hak asuh tersebut jatuh dan ikut bersama ibunya. Namun ketentuan tersebut diatas juga tidak bisa menjamin, ketika secara hukum memang diatur hal seperti berikut, Namun dalam kenyataannya kondisi dari Ibu tersebut tidak memungkinkan untuk mengurus hidup anak tersebut. seperti mengasuh, memelihara, mendidik dan lain lainnya, yang didalam kewajiban secara hukum terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berisi : 
" (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
(2) Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

      Hal tersebut lah yang bisa menjadi bahan pertimbangan ketika mengajukan permohonan hak asuh anak Ke pengadilan. Faktor utama ialah perkembangan dari anak itu sendiri, apakah bisa terjamin dan terlindungi sehingga apa yang di inginkan maupun dicita citakan oleh anak tersebut terbantukan dan didukung melalui cinta kasih dari pada orang tua nya tersebut. Dan jangan sampai menelantarkan anak kepada posisi yang negatif sehingga merubah anak tersebut ke arah yang lebih buruk. Peran yang memelihara anak tersebutlah yang sangat penting dalam perkembangannya. 


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.