Skip to main content

Permohonan Cerai Talak Gugur Jika Suami Tidak Mengucapkan Ikrar Talak Setelah Pengadilan Mengabulkan Permohonan Cerai

      Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Dalam perkawinan tersebut tidak jarang juga yang berujung kepada sebuah perceraian, Dan proses perceraian itu dapat diajukan oleh suami maupun istri dalam kehidupan berkeluarga ketika terdapat keadaan atau hal yang dapat menyebabkan kehidupan rumah tangga tersebut tidak bisa dipertahankan lagi.

      Sebelum memasuki pembahasan terkait judul diatas, Penulis ingin menjelaskan terlebih dahulu bahwa Permohonan Cerai Talak itu masuk kepada ruang lingkup peradilan agama. Peradilan Agama yang dimaksud oleh penulis adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Artinya Permohonan Cerai talak itu hanya berlaku bagi seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya dan mengajukan permohonan cerai tersebut kepada Pengadilan Agama yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang terkait sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam.

      Dan Terkait judul diatas yang dibahas oleh penulis, Kenapa Permohonan cerai talak gugur jika suami tidak mengucapkan ikrar talak setelah pengadilan menetapkan permohonan tersebut dikabulkan ? Dasar hukumnya ialah tertuang di dalam Pasal 70 ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang berisi :
"Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau patut maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama."  

Baca Juga : 6 hal yang menjadi dasar jika ingin bercerai

      Selain pasal diatas, didalam Pasal 131 ayat 4 KHI (Kompilasi Hukum Islam) juga mengatur hal tersebut , isinya ialah :
"Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh".

      Artinya setelah permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami tersebut dikabulkan dan memperoleh kekuatan hukum tetap (pihak istri tidak mengajukan upaya hukum), Pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil para pihak terkait. Dan jikalau suami dalam tenggang waktu yang diatur dalam undang-undang tersebut tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara sah dan tidak melaksanakan apa yang tercantum dalam undang-undang diatas, Maka gugur lah kekuatan penetapan tersebut dan suami tersebut tidak dapat mengajukan permohonan cerai talak kembali dengan alasan yang sama.

      Dengan alasan yang sama itu maksudnya ialah dalil atau alasan untuk bercerai tidak boleh sama, seperti contoh alasan bercerai ialah karena Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan tidak boleh diajukan lagi dalam permohonan cerai talak baru. Karena nanti akan memenuhi asas Nebis In Idem, sehingga permohonan cerai talak tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima nantinya. Dan pada kesimpulannya tentunya mengucapkan ikrar talak ialah wajib bagi seorang suami yang akan menceraikan istrinya karena diatur di dalam undang-undang yang berlaku saat ini seperti yang telah dijelaskan diatas oleh penulis sebelumnya.


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih .



Dasar Hukum :

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
3. KHI (Kompilasi Hukum Islam)



Penulis : Daniel Lesnussa