Skip to main content

Inilah 4 Upaya Hukum Ketika Ingin Menagih Hutang

      Hutang ialah kata yang sering kita dengar dalam kehidupan kita bermasyarakat, biasanya hal tersebut terkait mengenai pinjam meminjam uang atau pembayaran pemakaian jasa berupa uang yang harus dibayar oleh peminjam atau pemakai jasa tersebut. Didalam istilah kata biasanya seseorang atau badan hukum yang mempunyai utang kepada pihak lain itu disebut sebagai debitur dan pemberi hutang tersebut disebut sebagai kreditur.

      Dalam hidup kita baik bertindak sebagai perorangan atau sebagai sebuah badan hukum, tidak dipungkiri pasti kita juga pernah mengalami hal terkait Pinjam meminjam uang atau  Hutang-Piutang kepada pihak lain baik dengan perjanjian secara tertulis maupun lisan. Baik kita sebagai peminjam uang atau kita sebagai pemberi pinjaman uang. Dan dalam proses hutang-piutang tersebut sering juga terjadi keterlambatan pembayaran dari waktu yang sudah disepakati antara Kreditur dengan Debitur sehingga apa yang menjadi hak dari pada kreditur menjadi tidak terpenuhi. 

      Dalam Hutang-Piutang yang terjadi antara para pihak, tentunya pihak kreditur atau pemberi pinjaman uang ingin apa yang menjadi haknya terbayarkan sesuai dengan apa yang diperjanjikan dan juga pihak Debitur atau Peminjam uang sebisa mungkin memenuhi apa yang sudah menjadi kewajibannya dalam kesepakatan hutang piutang tersebut. Dan biasanya di dalam proses hutang-piutang tersebut banyak juga yang tidak berjalan sesuai apa yang telah disepakati , bahkan sampai ada yang sampai kesusahan maupun kerepotan untuk menagih hutang yang seharusnya dibayar oleh debitur sehingga sampai melakukan penagihan utang berkali-kali kepada debitur.

Baca Juga : Jual Beli  Apartemen Fiktif , Uang Melayang Unit pun Hilang.

      Terkait dengan Judul diatas penulis ingin membahas upaya upaya hukum yang dapat ditempuh dari segi hukum ketika Debitur susah untuk membayar apa yang menjadi kewajibannya dalam sebuah perikatan antara kreditur dan debitur. Berikut 4 upaya Hukumnya :

1. SOMASI
      Somasi merupakan bentuk teguran secara tertulis kepada debitur yang dinyatakan lalai dalam memenuhi kewajibannya terkait permasalahan hutang piutang tersebut. Biasanya didalam somasi tersebut berisi mengenai hubungan hukum antara pihak terkait , sampai akibat dari pada kewajiban yang dilanggar oleh debitur. Selain menjadi Alat bukti bagi kreditur, Tujuan somasi ini sendiri juga ialah langkah untuk pemberian kesempatan kepada debitur agar permasalahn hukum tersebut tidak melanjut kepada upaya hukum lainnya yang bisa sangat merugikan debitur ketika dia lalai dan tidak ada itikad baik untuk  membayar hutang tersebut kepada kreditur. Dengan adanya somasi ini juga terdapat peluang debitur akan memenuhi kewajibannya dari pada permasalahan hutang piutang tersebut.

2. Gugatan Perdata Ke Pengadilan Negeri
      Gugatan Perdata Ke Pengadilan Negeri ialah merupakan Upaya Tindak lanjut apabila pihak debitur tetap tidak mengindahkan atau mengabaikan Somasi atau Teguran tertulis oleh Pihak Kreditur. Dimana dalam proses tersebut, debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya secara perikatan yang terjadi. Dalam Hal Gugatan Perdata tersebut, Dalam hukum perdata dijelaskan juga didalam Pasal 1243 KUHper (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) bahwa apabila debitur lalai untuk memenuhi perikatan, tuntutan atas wanprestasi atau pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi oleh debitur bisa diajukan apabila si debitur sudah diperingatkan terlebih dahulu melalui somasi seperti yang telah dijelaskan oleh penulis sebelumnya.

3. Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit 
      Dalam hal mengajukan permohonan pernyataan pailit, sebelum sampai ke tahapan tersebut, Somasi ialah tetap menjadi hal yang utama dalam hal terjadinya hutang piutang yang terjadi antara para pihak. Artinya sebelum di ajukannya point Nomor 3 (tiga) ini , Pihak Debitur yang dianggap lalai memenuhi kewajibannya terlebih dahulu di peringati melalui somasi atau teguran tertulis yang di lakukan oleh Kreditur. Dan perlu diketahui juga dalam hal permohonan pernyataan pailit menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, syaratnya ialah debitur tersebut harus yang mempunyai lebih dari 2 kreditur dan juga utangnya tersebut sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Tujuan dari Permohonan yang diajukan kreditur dalam point 3 (tiga) ini untuk memungkinkan Debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.

4. Jerat Dengan Tindak Pidana 
      Permasalahan Hukum mengenai Hutang-Piutang yang terjadi antara para pihak yang berujung kepada salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajibannya, Jika dilihat dari kacamata hukum sebetulnya masuk ke Ranah Hukum Perdata. Namun tidak dipungkiri juga debitur yang lalai melaksanakan kewajibannya apalagi sampai tidak ada itikad baik dalam membayar hutang tersebut bisa terjerat Tindak Pidana yang terdapat didalam Pasal 378 (Penipuan) & 372 (Penggelapan) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) asal memenuhi unsur dari pada yang terdapat dalam kedua pasal tersebut. Dan tidak jarang juga dalam praktek hukumnya, ketika debitur sudah tidak berniat untuk membayar , ada juga kreditur yang membawa hal tersebut sampai ke ranah pidana karena memang sudah merasa tertipu dengan rangkaian kebohongan atau janji janji palsu dari debitur untuk melunaskan utang tersebut.

      Ke 4 (Empat) Hal tersebut lah yang menurut pendapat penulis bisa ditempuh bagi para kreditur yang ingin menagih Hak nya Ketika ingin menagih Hutang kepada debitur. Dan dalam hal proses penegakan hukum tersebut, ada baiknya menggunakan jasa yang ahli dalam bidang tersebut seperti Advokat atau Pengacara agar kepentingan dari Kreditur tetap terjaga dan bisa terpenuhi. Juga untuk mencegah dari pada proses yang berujung kepada kerugian yang akan diterima oleh kreditur jika tindakan tersebut tidak ditangani secara tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :
1. KUHper ( Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
2. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang



Penulis : Daniel Lesnussa




ARTIKEL TERKAIT :

4 Alasan Penting Kenapa Anda Perlu Untuk Melek Hukum 
Penting ! Inilah Peran Pengacara Dalam Pendampingan di Kepolisian 
4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum