Skip to main content

5 Jenis Pidana Pokok yang Perlu Kamu Ketahui

      Kata Pidana sering disebut dengan istilah hukuman, dan kata pidana itu sendiri merupakan kata yang berasal dari bahasa belanda yaitu straf. Di dalam dunia hukum, banyak sekali pakar hukum yang menjelaskan mengenai arti dari pada pidana, salah satunya ialah professor Van Hamel yang menyebut bahwa pidana adalah :
" Suatu penderitaan yang sifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara."

      Dan terkait judul diatas, di Negara Indonesia pidana itu terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Hal tersebut tertera di dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau biasa disebut dengan sebutan KUHP. Dan yang akan dibahas oleh penulis ialah mengenai salah satu dari klasifikasi pidana yaitu pidana pokok. Pidana pokok itu terdiri dari :

1. PIDANA MATI 

      Pidana mati atau juga lebih dikenal dengan hukuman mati banyak diterapkan di berbagai negara khususnya Negara Indonesia. Di Negara Indonesia itu sendiri hukuman mati tersebut dilakukan  dengan cara ditembak sampai mati sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum dan Pengadilan Militer yang berisi : 
"Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang penjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan dilingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.

Baca juga : 4 Alasan Penting Kenapa Anda Perlu Untuk Melek Hukum

      Sampai saat ini pelaksanaan hukum mati memang dilaksanakan dengan cara ditembak oleh regu penembak, dan dahulu di Indonesia pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan cara menggantung pelaku tindak pidana sampai mati sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 KUHP. Pada dasarnya pidana mati dilaksanakan setelah semua upaya hukum yang dilakukan terpidana(banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi, dll) tidak memperoleh hasil.

2. Pidana Penjara

      Yang kedua ialah pidana penjara, seperti kita ketahui bagi pelaku tindak pidana yang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan putusan tersebut sudah mempunyai status hukum berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ) hukumannya salah satunya ialah pidana penjara.. Dimana dalam menjalankan pidana penjaranya tersebut, terpidana ditempatkan di dalam sebuah Lembaga Pemasyaratan (Lapas) sebagai tempat pembatasan kebebasan bergerak terpidana dengan mewajibkannya mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalam Lapas tersebut.

      Di dalam Pasal 12 KUHP, Pidana penjara ialah pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52. Dan di Negara Indonesia berbeda dengan Negara lain seperti contoh Negara Amerika yang bisa menghukum terpidana dipenjara sampai ratusan tahun, di Indonesia pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

3. Pidana Kurungan 

        Pidana kurungan secara hukumnya itu diatur di dalam Pasal 18 KUHP yang berisi :
"(1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.
(2) Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.
(3) Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan"

      Pidana kurungan sama dengan pidana penjara yaitu dalam hal menjalankan hukumnnya di tempatkan di dalam sebuah Lembaga Pemasyaratan (Lapas). Letak perbedaan antara pidana penjara dan pidana kurungan ialah Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam sedangkan pidana penjara tidak , pidana penjara pekerjaannya lebih berat daripada pidana kurungan , dan Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya  atau memperbaiki keadaannya dalam rumah penjara menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 23 KUHP), sedangkan terpidana penjara tidak memilik hak tersebut. Dan biasanya pidana kurungan itu di ancamkan hanya bagi pelanggaran-pelanggaran yang terdapat dalam Buku ke -III KUHP  dan sebagai pidana pengganti dari pidana denda.

4. Pidana Denda 

      Pidana denda yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jikalau diterapkan dalam zaman sekarang tentunya sudah tidak relevan lagi, karena perkembangan nilai rupiah sudah berubah sesuai dengan perkembangan terkini. Contoh seperti pasal 362 KUHP tentang Pencurian dimana pidana dendanya hanya paling banyak sembilan ratus rupiah. Tentu hal tersebut sudah tidak relevan, oleh karena itu dalam perkembangannya Mahkamah Agung mengeluarkan perma untuk penyesuaian dalam penjatuhan hukuman berupa denda kepada terdakwa seperti contoh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

      Pidana denda itu sendiri jikalau tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan. Pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan. Dan jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.Dan perlu diketahui juga Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

5. Pidana Tutupan 

      Pidana Tutupan secara tertulis jika ditelaah didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ditemukan pasal yang khususnya mengatur mengenai hal tersebut seperti jenis-jenis pidana pokok lainnya seperti pidana mati, pidana penjara, pidana denda dan pidana kurungan. Pidana tutupan itu sendiri merupakan suatu pidana pokok yang baru, yang telah dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita dengan Undang-Undang  Tanggal 31 Oktober 1946 Nomor 20 Berita Republik Indonesia II nomor 24 halaman 287 dan 288.

      Pidana tutupan itu dimaksudkan untuk menggantikan pidana penjara yang sebenarnya dapat dijatuhkan oleh hakim bagi pelaku dari sesuatu kejahatan atas dasar bahwa kejahatan tersebut oleh pelakunya telah dilakukan karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Pidana tutupan sebagai salah satu pidana permampasan kemerdekaan lebih berat dari pada pidana denda.



Demikian Semoga Bermanfaat , Terimakasih.



Dasar Hukum :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Pidana Tutupan




Referensi :

Asmarawati, Tina, 2015. Pidana dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Deepublish : Yogyakarta



Penulis : Daniel Lesnussa 





ARTIKEL TERKAIT :

Penting ! Inilah Peran Pengacara Dalam Pendampingan di Kepolisian
Batas Waktu Penahanan Terhadap Tersangka Dan Terdakwa Menurut Hukum Yang Berlaku Di Indonesia  
Dasar Hukum Penyitaan Terhadap Barang Yang Diduga Diperoleh Dari Tindak Pidana  
Hukum Tentang Aborsi Di Indonesia, Sudah Tepat atau Belum ?