Skip to main content

Batas Waktu Penahanan Terhadap Tersangka Dan Terdakwa Menurut Hukum Yang Berlaku Di Indonesia

      Penahanan adalah  penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Definisi tersebut tercantum di dalam Pasalnya yang ke 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau disebut dengan KUHAP. 

      Penahanan bisa dilakukan dari mulai tingkat penyidikan ,tingkat penuntutan sampai dengan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan ketika Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

      Dalam hal perintah penahanan yang dikeluarkan baik oleh penyidik, Penuntut umum maupun Hakim memiliki batas waktu yang diatur oleh KUHAP. Tentunya batas waktu tersebut jika sudah terlewat wajib hukumnya tersangka atau terdakwa yang ditahan Harus Sudah Dikeluarkan Dari Tahanan Demi Hukum. Jangka waktu Penahanan tersebut terdiri dari :
- Perintah Penahanan yang diberikan oleh penyidik ---> Hanya Berlaku Paling lama 20 ( Dua Puluh) Hari dan dapat diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai paling lama 40 (Empat Puluh) Hari. (Pasal 24 KUHAP). Total 60 (Enam Puluh) Hari
- Perintah Penahanan yang diberikan oleh Penuntut Umum ---> Hanya Berlaku Paling lama 20 ( Dua Puluh) Hari dan dapat diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari. (Pasal 25 KUHAP). Total 50 (Lima Puluh Hari) 
- Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri ---> Hanya Berlaku Paling lama 30 ( Tiga Puluh) Hari dan dapat diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai paling lama 60 (Enam Puluh) Hari. (Pasal 26 KUHAP). Total 90 (Sembilan Puluh) Hari
Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi ---> Hanya Berlaku Paling lama 30 ( Tiga Puluh) Hari dan dapat diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai paling lama 60 (Enam Puluh) Hari. (Pasal 27 KUHAP). Total 90 (Sembilan Puluh) Hari
Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Hakim Mahkamah Agung ---> Hanya Berlaku Paling lama 50 ( Lima Puluh) Hari dan dapat diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai paling lama 60 (Enam Puluh) Hari. (Pasal 28 KUHAP). Total 110 (Seratus Sepuluh) Hari.


     Dan kepada tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih masa penahanannya dapat diberikan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau disebut dengan KUHAP.

      Artinya Penulis memberi sebuah contoh, ketika ada seseorang yang di duga melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Seperti Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang ancaman pidana penjaranya paling lama 15 (Lima Belas) Tahun, Kemudian ia ditangkap dan di berikan surat perintah penahanan oleh penyidik, Masa penahanan orang tersebut di tingkat penyidikan bukan hanya maksimal 60 (Enam Puluh) Hari melainkan dapat ditambah 30 (Tiga Puluh) Hari lagi. dan Jika dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. Hal tersebut dikarenakan, Ancaman pidana seseorang yang di duga melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut ancaman pidana nya paling lama 15 (Lima Belas) Tahun, sehingga masuk kepada ketentuan pasal 29 KUHP Tersebut.

      Dalam Prakteknya jika seseorang tersebut ditahan dan penahanan tersebut sudah lewat dari batas waktunya demi hukum memang Tersangka Atau Terdakwa Harus Sudah Dikeluarkan Dari Tahanan, Namun jika hal tersebut menimbulkan kerugian kepada tersangka atau terdakwa tersebut terdapat hak lain yang diberikan oleh KUHAP. Hak lain tersebut yaitu dengan cara menuntut ganti kerugian karena ditahan tanpa yang sah berdasarkan undang-undang atau hukum yang diterapkan (Pasal 95 dan 96 KUHP). Selain itu juga dapat mengajukan praperadilan kepada pengadilan negeri setempat , Jika terkait Dalam hal apakah sesuatu penahanan tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut hukum. Pengajuan tersebut dapat diajukan oleh tersangka, keluarga atau penasihat hukum.



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :

1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)


Penulis : Daniel Lesnussa



ARTIKEL TERKAIT :

5 Jenis Pidana Pokok yang Perlu Kamu Ketahui 
Penting! Inilah Peran Pengacara Dalam Pendampingan di Kepolisian 
Diancam Melalui Media Elektronik ? Inilah Jerat Hukumnya Bagi Pelaku