Skip to main content

Melakukan Tindak Pidana Bisa Lolos dari Jerat Hukum Karena Daluwarsa !

      Tindak Pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum tentang pidana, dimana tindakan tersebut dapat menjadi dasar untuk memberi hukuman kepada pelaku tindak pidana menurut ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan Kadaluwarsa itu sendiri menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) memiliki arti yaitu hal yang sudah lewat, terlewat dari batas waktu berlakunya atau habis jangka waktunya. 

      Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipakai sebagai aturan untuk mengadili pelaku tindak pidana di Indonesia, Tindak Pidana itu sendiri bisa hapus dengan sendirinya ketika sudah melewati batas waktu yang diatur oleh KUHP tersebut. Hal Tentang Kewenangan Menuntut pidana hapus karena kadaluwarsa tersebut diatur di Buku Kesatu mengenai Aturan Umum Pasal 78 KUHP yang berisi :
"(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga."

Baca Juga : Meminjamkan Uang dan Menerima Jaminan Berupa Barang, Bisa Terkena Tindak Pidana Penadahan !

      Terkait dengan judul yang dibuat oleh penulis, Dari pasal tersebut diatas pertanyaannya adalah " Terhitung sejak kapan tenggang kadaluwarsa tersebut berlaku sehingga pelaku tindak pidana bisa lolos / tidak terjerat tindak pidana karena kadaluwarsa ? " Didalam Pasal 79 KUHP dijelaskan bahwa Tenggang daluwarsa tersebut mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, Artinya perhitungan tenggang daluwarsa tersebut menurut Pasal 79 KUHP berlaku pada hari sesudah ketika seseorang melakukan tindak pidana (Contoh Pencurian, Penipuan, Penggelapan, dll ).

      Menurut Penulis tenggang waktu daluwarsa yang berlaku pada hari sesudah perbuatan itu dilakukan menurut pasal 79 KUHP kurang tepat. Karena sedikit bercerita penulis beserta Team Kuasa Hukum pernah mendampingi sebuah kasus tentang tindak pidana penyerobotan tanah untuk membuka laporan di suatu daerah karena objek tanah beserta bangunan diatasnya tersebut tiba tiba diakui oleh orang lain yang menurut keterangannya sudah dibeli dari orang lain, dengan menunjukkan Bukti-Bukti Surat yang tahun terbitnya sudah sekitar 15 Tahun yang lalu terhitung pada saat ingin pembukaan laporan tersebut.

      Klien Team beserta penulis dampingi tersebut pun kaget karena Tanah tersebut merupakan warisan dari keluarganya secara turun temurun dan tidak pernah dilakukan jual beli kepada orang lain. Namun ketika membuka laporan di Instansi terkait, Pihak terkait menjelaskan bahwa Tindak Pidana tersebut sudah kadaluwarsa karena Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Pasal 385 KUHP menjelaskan Ancaman Pidana penjaranya paling lama 4 (Empat) Tahun, sehingga menurut pihak terkait hal tersebut masuk pada kategori yang ada di pasal 78 ayat 1 point 3 KUHP "mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;" Artinya tindak pidana tersebut sudah kadaluwarsa karena orang yang ingin dilaporkan yang memiliki Bukti surat tersebut Bukti suratnya sudah terbit dari 15 Tahun yang lalu , Sehingga tidak bisa untuk ditempuh secara hukum pidana dan kewenangan untuk menuntut pidananya hapus karena daluwarsa menurut keterangan Pihak terkait ketika Klien Team beserta penulis ingin membuka laporan.

      Namun Menurut Hukum yang disampaikan oleh team beserta penulis kepada pihak terkait tersebut, Bahwa tidak seketika daluwarsa itu terhitung dari sejak perbuatan itu dilakukan. Melainkan berlaku sejak diketahui oleh orang yang telah diberitahukan dalam aturan-aturan umum yang berlaku. Karena Menurut Pasal 80 KUHP, Jelas tertuang :
(1) Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa , asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum. 
(2) Sesudah dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru.
Artinya ketika seseorang melakukan penuntutan, dan penuntutan itu diketahui oleh orang yang dituntut dan telah diberitahukan seperti pasal 80 KUHP diatas, otomatis kadaluwarsa sejak perbuatan tersebut terhenti, dan dimulai lagi tenggang daluwarsa baru. Sehingga seperti contoh kasus tentang penyerobotan tanah yang di jelaskan sebelumnya oleh penulis masih bisa tempuh secara hukum pidana dan merupakan Tindak Pidana yang belum kadaluwarsa berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.


Dasar Hukum :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


Penulis : Daniel Lesnussa



ARTIKEL TERKAIT :
Perbedaan antara Jenis Penahanan Rutan, Penahanan Rumah dan Penahanan Kota 
Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Menghalangi-Halangi Demonstrasi dapat dipidana. 
Pelapor Tidak Dapat Dituntut Secara Hukum Baik Pidana maupun Perdata Atas Laporan yang Dibuatnya