Skip to main content

Perbedaan antara Jenis Penahanan Rutan, Penahanan Rumah dan Penahanan Kota

      Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut dengan KUHAP. Tentu dalam hukum acara pidana mulai dari tingkat pemeriksaan di kepolisian sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan seseorang bersalah atau tidak dalam perbuatan pidana yang dilakukannya, KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana lah yang menjadi pedoman bagi para penegak hukum untuk menegakkan keadilan atas dugaan tindak pidana tersebut.

     Dan di dalam KUHAP jika berbicara mengenai penahanan seperti yang dijelaskan diatas, dilakukannya penahanan terhadap seseorang ialah karena adanya dugaan keras bahwa ia telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Selain itu dilakukannya penahanan juga karena adanya 2 (dua) faktor yaitu yang pertama karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, Yang kedua adalah karena tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang tersebut diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan perbuatannya tersebut termasuk juga dalam Pasal-pasal yang termuat di dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP.

      Hal-hal tersebut lah yang menjadi pertimbangan bagi pihak terkait untuk dilakukannya penahanan demi tujuan kepentingan hukum, baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, maupun kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan. Dan Jenis-Jenis penahanan dalam KUHAP itu dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu Penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara), Penahanan Rumah, dan yang terakhir adalah Penahanan Kota. Tentu diantara ketiga hal tersebut sangat berbeda dalam pengertian maupun pelaksanannya, dan berikut adalah letak perbedaannya :

1. Penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) 
     Di dalam KUHAP tidak dijelaskan mengenai apa itu Penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) seperti yang tertera di dalam Pasal 22 KUHAP. Namun secara terperincinya pengertian mengenai poin 1 ini terdapat di dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri  No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, dimana dalam hal tersebut dijelaskan bahwa Penahanan di Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan.

Baca juga : Batas Waktu Penahanan Terhadap Tersangka Dan Terdakwa Menurut Hukum Yang Berlaku Di Indonesia

2. Penahanan Rumah 
      Penahanan rumah dilaksanakan dirumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Dan untuk penahanan rumah kepada seorang tersangka atau terdakwa tersebut terdapat pengurangan sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan. (Pasal 22 ayat 2 & 5 KUHAP).  

3. Penahanan Kota 
      Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. Dan untuk penahanan kota kepada seorang tersangka atau terdakwa tersebut terdapat pengurangan seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan. Penahanan Kota tersebut memang lebih membuat tersangka atau terdakwa lebih leluasa dalam beraktifitas tidak seperti apa yang terdapat dalam penahanan rumah tahanan negara dan juga penahanan rumah. ( Pasal 22 ayat 3 & 5 KUHAP ).

      Hal-hal tersebut diataslah yang menjadi letak perbedaan antara Penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara), Penahanan Rumah, dan juga Penahanan Kota. Pertanyaannya selanjutnya yang timbul " siapa yang berwenang mengalihkan jenis penahanan yang satu ke lainnya seperti dari Penahanan di Rutan ke Penahanan Kota" ? Di dalam Pasal 23 KUHAP dijelaskan bahwa penyidik atau penuntut umum atau hakim lah yang berwenang melakukan hal tersebut, dimana nanti tembusan dari pada pengalihan jenis penahanan itu diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan.

       Tentu pertimbangan-pertimbangan mengenai jenis penahanan apa yang akan diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa harus tunduk pada hukum seperti yang dijelaskan oleh Pasal 21 KUHAP diatas, dengan adanya 2 (dua) faktor yang menjadi dasar hukumnya. Dan perlu diketahui juga dan digaris bahawi bahwa orang yang ditahan tersebut belum tentu ia bersalah telah melakukan tindak pidana, Karena sejatinya di dalam hukum terdapat asas presumption of innocence yaitu setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Dan ketika orang yang ditahan tersebut juga dilanggar hak nya seperti contoh dalam tahap penyidikan, Maka ia berhak mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan yang dikenakan kepadanya baik keberatan tersebut diajukan oleh Tersangka, keluarga atau penasihat hukum dengan tujuan demi mendapat keadilan didalam proses hukum tersebut.



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2. Peraturan Menteri  No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana


Penulis : Daniel Lesnussa



ARTIKEL TERKAIT :
Penting ! Inilah Peran Pengacara Dalam Pendampingan di Kepolisian 
Dasar Hukum Penangkapan Karena Diduga Melakukan Tindak Pidana 
Meng-endorse Produk Barang, Jasa dan Hal Lainnya yang Ilegal Bisa Jadi Tersangka