Skip to main content

Dasar Hukum Penangkapan Karena Diduga Melakukan Tindak Pidana

      Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Definisi mengenai penangkapan tersebut tertuang di dalam Pasal 1 angka 20 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP. 

      Penangkapan tersebut dilakukan karena adanya dugaan keras telah dilakukan tindak pidana oleh seseorang, kelompok maupun badan hukum terkait dugaan tindak pidana yang telah dilakukannya. Kewenangan mengenai penangkapan tersebut dapat dilakukan oleh penyelidik, penyidik dan penyidik pembantu. Hal tersebut tertuang di dalam KUHAP , bagaimana mengenai siapa saja yang berwenang melakukan penangkapan dan bagaimana prosedur dilakukannya penangkapan yang sah secara ketentuan hukum yang berlaku. 

      Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP, mengenai aturan dan prosedur penangkapan diatur di dalam Pasal 16, 17, 18 & 19 KUHAP yang berisi : 
"Pasal 16
(1) Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan. 
Pasal 17
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 
Pasal 18
(1) Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
(2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan


Pasal 19
(1) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
(2) Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah. 

      Dari ke 4 (empat) pasal tersebut diatas yang terdapat di dalam KUHAP, Penulis mengambil kesimpulan bahwa penangkapan yang akan dilakukan oleh petugas yang berwenang harus berdasarkan alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan untuk melakukan penangkapan, dan juga dalam dilakukannya penangkapan tersebut harus memperlihatkan surat tugas serta memberikan surat perintah penangkapan yang isinya diatur di dalam pasal 18 KUHAP. 

      Dan dalam hal tertangkap tangan atau yang biasa kita dengar dengan sebutan OTT, dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Artinya terdapat pengecualian  tanpat surat perintah penangkapan jika penangkapan tersebut terjadi dalam hal tertangkap tangan (Seperti contoh : Transaksi narkoba atau obat-obat terlarang, Jual beli hewan yang dilindungi oleh pemerintah, dan lain-lain yang berhubungan dengan tindak pidana pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana).

      Bagaimana jika prosedur dan/atau aturan mengenai penangkapan tersebut tidak sesuai dengan yang terdapat dalam ke 4 (empat) pasal diatas ? Menurut KUHAP langkah yang dapat diambil terkait hal tersebut dengan mengajukan praperadilan terkait sah atau tidak nya penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau bisa juga pihak lain yaitu advokat/pengacara atas kuasa tersangka. Dan menurut penulis penting sekali hal tersebut menjadi pengetahuan bagi kita mengenai aturan penangkapan dalam hukum acara pidana, agar setiap orang mengetahui hak-hak apa saja yang dipunya bagi seseorang untuk membela kepentingan hukumnya terkait dugaan tindak pidana yang telah dilakukan sehingga dilakukan penangkapan oleh pihak yang berwenang.


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih. 


Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)



Penulis : Daniel Lesnussa