Skip to main content

Pelapor Tidak Dapat Dituntut Secara Hukum Baik Pidana maupun Perdata Atas Laporan yang Dibuatnya

      Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK). Dalam praktek hukum di Negara Indonesia, Pelapor biasanya identik dengan saksi dan/atau korban itu sendiri yang dimana ia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu tindak pidana dan/atau juga merasa mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

      Banyak sekali contoh dari pada perbuatan tindak pidana dimana seseorang dapat membuka laporan terkait perbuatan yang diduga merupakan suatu tindak pidana, seperti hal nya diancam melalui media elektronik, pencemaran nama baik, pelecehan seksual dan lain-lain yang dilakukan oleh pelaku. Laporan itu sendiri didalam Pasal 1 angka 24 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Oleh karena itu sangat berkaitan antara pelapor dengan laporan yang dibuatnya.

      Dan terkait judul diatas, Apakah pelapor ketika memberikan laporan terkait adanya dugaan tindak pidana tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata ? Penjelasan mengenai hal tersebut diatur di dalam Pasal 10 UU LPSK khususnya ayatnya yang ke 1 (satu) yang berisi :
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga : Setiap Orang Kebal Hukum Ketika Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat

      Dari ketentuan pasal 10 UU LPSK diatas jika dikaitkan dengan judul artikel dijelaskan bahwa pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Artinya laporan tersebut harus benar adanya dan tidak dibuat-buat alias keterangan yang diberikan ialah merupakan keterangan yang palsu semata. Dan akibat dari pada kesaksian atau laporan yang diberikan tidak dengan itikad baik selain dari pada dihentikannya kekebalan hukum untuk pelapor tersebut, pelapor tersebut juga dapat berpotensi terjerat pidana dalam hal memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

      Bagaimana jika pelapor tetap menerima laporan pidana atau dilapor balik oleh terlapor atas laporan yang telah diberikannya ? Pasal 10 ayat 2 UU LPSK diatas menjelaskan bahwa tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya laporan balik dari pada terlapor dapat dijalankan jika laporan terkait dugaan suatu tindak pidana  yang diberikan oleh pelapor sudah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau seperti yang dijelaskan sebelumnya, pelapor dalam laporannya tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

      Hal berikut diataslah yang merupakan penjelasan mengenai hak kekebalan hukum dari pada pelapor yang tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan yang dibuatnya. Dan perlu diketahui juga ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 10 UU LPSK tersebut juga berlaku bagi saksi, korban, dan juga saksi pelaku. Selain itu juga UU LPSK ini memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban bukan hanya dalam tahap penyelidikan ataupun penyidikan saja, melainkan dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan dengan syarat dan ketentuan beserta tata cara yang berlaku dalam undang-undang tersebut. Tujuannya untuk apa ? tujuannya ialah agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.




Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK)
2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)



Penulis : Daniel Lesnussa




ARTIKEL TERKAIT :

4 Alasan Penting Kenapa Anda Perlu Untuk Melek Hukum 
Dasar Hukum Penangkapan Karena Diduga Melakukan Tindak Pidana 
Apakah Melakukan Pembelaan Bahkan Sampai Pelaku Penyerangan Terbunuh Dapat Dipidana ?