Skip to main content

Hak Bagi Tersangka atau Terdakwa Untuk Mendapat Bantuan Hukum

      Tersandung masalah hukum merupakan hal yang sama sekali pasti tidak inginkan oleh setiap manusia baik itu untuk dirinya sendiri, keluarganya maupun orang-orang terdekat yang sangat ia cintai maupun ia sayangi. Namun ketika tersandung permasalahan hukum, Mendapat sebuah bantuan hukum merupakan hak bagi setiap orang di dalam kehidupan ia bermasyarakat, apalagi ketika orang yang tersandung permasalahan hukum tersebut berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Bantuan Hukum yang dimaksud tersebut secara hukumnya dalam perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP

      Sebelum memasuki inti dari pada pembahasan mengenai apa hak bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mendapat bantuan Hukum, Perlu untuk diketahui juga bahwa antara tersangka dan terdakwa dalam KUHAP itu memiliki definsi yang berbeda, Pasal 1 angka 14 dan angka 15 KUHAP menjelaskan bahwa : 
- Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduda sebagai pelaku tindak pidana;
- sedangkan terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Tentu jika melihat dari ketentuan hukum diatas dapat diketahui bahwa definisi dari pada tersangka dan terdakwa itu ialah sangat berbeda dan hal tersebut penting untuk diketahui karena masih banyak yang salah mengartikan perbedaan antara tersangka dan juga terdakwa.

      Selanjutnya terkait judul diatas, jika berbicara mengenai hak bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mendapat bantuan hukum, Lebih tepatnya perihal hal tersebut diatur di dalam Pasal 54 & 55 KUHAP  yang berisi :
Pasal 54 KUHAP
"Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini."

Baca Juga : Penting ! Inilah Peran Pengacara Dalam Pendampingan di Kepolisian

Pasal 55 KUHAP
" Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya." 

      Dari ketentuan hukum diatas dijelaskan bahwa pada intinya bantuan hukum yang didapatkan jika tersandung masalah hukum sehingga berstatus sebagai tersangka atau terdakwa ialah berhak untuk mendapatkan penasihat hukum atau nama lainnya yang sering kita dengar ialah advokat dan/atau pengacara . Tentu profesi advokat dan/atau pengacara tersebut sudah tidak asing lagi dan bukan hal yang awam untuk diketahui dalam masyarakat, Bahwa dengan jasanya yang dapat digunakan secara profesional tugasnya ialah membela kepentingan hukum dan juga memberikan bantuan hukum bagi kliennya. Oleh karena itu bagi tersangka atau terdakwa berdasarkan Pasal 54 & 55 KUHAP, haknya ialah berhak untuk mendapat bantuan hukum dari pengacara dan juga berhak memilih sendiri pengacara nya baik seorang maupun lebih.

      Bagaimana jika seorang tersangka atau terdakwa tersebut dalam keadaan finansial atau ekonomis nya tidak mampu untuk menggunakan jasa hukum dan juga mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum ? Di dalam KUHAP hal tersebut dijelaskan di dalam Pasal nya yang ke 56 yang berisi :
"(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma."

     Selain itu jika memang tersangka atau terdakwa tersebut dalam keadaan finansial atau ekonomis nya tidak mampu untuk menggunakan jasa hukum dan mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum, ia dapat juga mengajukan permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma baik secara tertulis atau lisan langsung kepada Penasihat hukum bersangkutan atau melalui PBH  Peradi ( Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia), dengan syarat dan ketentuan yang berlaku seperti yang diatur dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

      Hal-hal tersebut diataslah yang dapat menjadi pengetahuan mengenai hak bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mendapat Bantuan Hukum jika tersandung permasalahan hukum khususnya dalam perkara pidana. Pengetahuan akan hal tersebut bukan hanya berguna untuk diri sendiri, melainkan dapat berguna juga jika memang keluarga, kerabat atau pun orang terdekat lainnya mendapat masalah hukum sehingga ia berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Tujuannya agar dalam kepentingan hukumnya, tersangka atau terdakwa tersebut mendapat keadilan dan juga penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma


Penulis : Daniel Lesnussa



ARTIKEL TERKAIT :
 4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum 
Batas Waktu Penahanan Terhadap Tersangka Dan Terdakwa Menurut Hukum Yang Berlaku Di Indonesia 
Perbedaan antara Jenis Penahanan Rutan, Penahanan Rumah dan Penahanan Kota