Skip to main content

Penerbitan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis, Benarkah ? (PP Nomor 76 Tahun 2020)

      Pada  tahun 2020 tepatnya pada tanggal 22 Desember, Telah diundangkan suatu peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana dalam peraturan tersebut isinya menjadi bahan perbincangan karena terdapat pasal-pasal yang menyatakan ada kemungkinan bahwa penerbitan dan/atau perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) itu dapat diberikan secara gratis tanpa biaya.

      Dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut, penerbitan SIM dan juga perpanjangan SIM itu merupakan salah satu dari pada 31 jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan secara hukumnya jenis-jenis tersebut itu tertuang dan dinyatakan di dalam Pasal 1 PP Nomor 76 Tahun 2020

      Dan terkait judul diatas, Apakah benar Penerbitan dan perpanjangan SIM itu digratiskan oleh Negara ?  Dalam Pasal 7 PP nomor 76 Tahun 2020 dijelaskan bahwa :

"(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan."

Lihat Juga : Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdankwa dan Terpidana

     Artinya walaupun dalam bagian penjelasan di Pasal 7 ayat 1 PP Nomor 76 Tahun 2020 itu arti kalimat "dengan pertimbangan tertentu" itu maksudnya antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah, Menurut penulis hal tersebut belum tentu dapat bisa terjadi, Kenapa ? 

      Karena secara teknis, pelaksanaan dan juga tata caranya seperti yang dijelaskan di dalam pasal 7 ayat 2 diatas, Mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) itu masih menunggu peraturan lebih lanjutnya yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Otomatis mengenai hal tersebut masih belum terdapat kepastian apakah pembuatan dan juga perpanjang SIM itu akan digratiskan nantinya atau tidak dan bagaimana mekanismenya masih belum diketahui. 

      Memang jika berbicara mengenai Pembuatan atau Perpanjangan SIM itu masih belum ada aturan lanjutnya dan kita juga belum tau teknisnya seperti apa nantinya, Namun perlu diketahui ternyata dalam bagian Penjelasan dari Pasal 7 ayat 1 pada PP nomor 76 Tahun 2020 itu dikatakan bahwa hanya terdapat 1 (satu) layanan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang digratiskan. Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp. 0 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen) tersebut antara lain penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan singkatan SKCK.    



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih. 




Dasar Hukum : 

1. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia



Penulis : Daniel Lesnussa  




ARTIKEL TERKAIT

Syarat agar Cap Jempol Sah pada Surat Kuasa Khusus 

Kepergok Mesum di Dalam Mobil, Dapatkah Dipidana ? 

Penting ! Inilah Peran Pengacara Dalam Pendampingan di Kepolisian