Skip to main content

Bedanya antara Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

       Dalam hukum pidana, tentu kata terlapor, tersangka, terdakwa dan terpidana itu tidak asing lagi untuk diketahui yang dimana hal-hal tersebut terjadi dalam proses pidana dan diatur di dalam aturan hukum yang mengatur mengenai hukum acara pidana. Dan aturan hukum yang mengatur mengenai hukum acara pidana yang berlaku di Negara Indonesia itu ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP. 

      Lalu apa aja sih perbedaan antara terlapor, tersangka, terdakwa dan juga terpidana ? Mungkin masih banyak juga yang belum mengetahui akan perbedaan tersebut, oleh karena itu penulis akan menjelaskan pengertian tersebut dibawah ini ya.

1. TERLAPOR 

      Terlapor adalah orang yang dilaporkan oleh seseorang atau pelapor kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dalam hal tersebut perlu diketahui bahwa pejabat yang berwenang yang dimaksud ialah pihak kepolisian yang bertugas pada lembaga kepolisian. Dan dalam proses pidana pada lembaga kepolisian, pihak kepolisian melalui pejabat yang berwenang mempunyai kewajiban atau wewenang salah satunya ialah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Kewajiban atau wewenang tersebut tertuang di dalam Pasal 5 dan Pasal 7 ayat 1 KUHAP.

2. TERSANGKA 

      Dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan bahwa :

"Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku pidana."

Artinya seorang yang dilaporkan dan diduga melakukan tindak pidana sebelum ditetapkannya ia sebagai tersangka, pejabat yang berwenang tersebut harus memiliki bukti permulaan yang cukup atau patut untuk menaikan status pelaku dari terlapor atau saksi menjadi tersangka .

    Dan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 , frasa mengenai "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", "bukti yang cukup" itu dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan :

  1. Minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan 
  2. Disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. 


Lihat juga : PHK TIDAK DAPAT PESANGON, PENGUSAHA BISA DIPIDANA ! ( UUCIPTAKERJA)

      Itulah yang ditegaskan oleh putusan MK tahun 2014 diatas, yang mana sebelum pelaku tersebut ditetapkan tersangka harus terlebih dahulu pertimbangan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, dan juga pemeriksaan calon tersangkanya. Lalu bagaimana jika proses penetapan tersangka tersebut tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku seperti yang dijelaskan diatas ? Apabila syarat-syarat penetapan tersangka tersebut tidak dipenuhi, Maka tersangka dapat mengajukan praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

3. TERDAKWA

      Menurut Pasal 1 butir 15 KUHAP , Terdakawa itu mempunyai arti : 

"Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.."

      Seorang yang disangka melakukan tindak pidana yang ditetapkan sebagai tersangka statusnya bisa naik menjadi terdakwa apabila berkas perkara penyidikannya sudah diselesaikan oleh penyidik dan berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap oleh JPU atau jaksa penuntut umum. Artinya pada tahap berikutnya ketika statusnya berubah menjadi terdakwa, Terdakwa tersebut akan segera diadili oleh Pengadilan untuk menentukan apakah ia bersalah atau tidak menurut hukum acara pidana yang berlaku. Dakwaan dan juga tuntutan dalam sidang pengadilan tersebut diajukan oleh JPU atau Jaksa Penuntut umum. Dan baik tersangka dan juga terdakwa terdapat hak-haknya yang dilindungi oleh hukum yang berada di dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 69 KUHAP. 

4. TERPIDANA 

      Poin ke 4 (empat) atau yang terakhir ini ialah Terpidana. Tentu kita sudah tidak asing lagi dengan kata terpidana, dan secara hukumnya pengertian dari pada terpidana itu dijelaskan di Pasal 1 butir 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pengertian tersebut berisi : 

"Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap"

      Artinya seseorang yang sebelumnya berstatus sebagai terdakwa itu diputus bersalah dan dijatuhi hukum atau sanksi pidana oleh pengadilan dimana yang menjatuhkan putusan tersebut ialah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Biasa nya yang lumrah didapatkan atau diketahui ialah hukuman tersebut berupa pidana penjara disertai dengan pidana denda. Namun dalam jenis-jenis pidana selain pidana penjara dan juga pidana denda terdapat juga salah satunya seperti pidana mati dan juga pidana kurungan. Penerapan hukum tersebut merupakan kewenangan majelis hakim dalam memutus suatu perkara pidana yang tentunya disertai dengan pertimbangan berdasarkan alat bukti, fakta hukum dan yang pasti pasal pidana yang didakwakan kepada terdakwa . 

      Berikut diatas ialah ke 4 (empat) poin yang menjelaskan perbedaan antara terlapor, tersangka, terdakwa dan juga terpidana. Tujuan dari pada dijelaskannya hal-hal tersebut tentu menurut penulis agar masyarakat tau dimana letak perbedaan dari ke 4 hal tersebut diatas. Karena mungkin saja masih ada yang belum mengetahui tentang perbedaannya. Karena apabila orang tersebut baru ditetapkan tersangka, belum tentu ia dapat dikatakan bersalah karena putusan hukumnya belum menyatakan ia bersalah dan menjadi terpidana melalui kekuatan hukum yang tetap. 


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum : 

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP.

Putusan : 

1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014



Penulis : Daniel Lesnussa 




ARTIKEL TERKAIT :