Skip to main content

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Rasisme

       Rasisme merupakan hal yang mengacu kepada perbuatan negatif yang dikaitkan dengan ras. Ras itu sendiri di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras & Etnis mempunyai pengertian "golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan". Dan secara umumnya, rasisme itu adalah sebuah doktrin pemahaman yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan secara biologis terhadap ras manusia yang menentukan bahwa ras yang lebih tinggi memiliki hak untuk mengatur ras yang lainnya. 

      Tentu dalam sejarah kehidupan manusia diskiriminasi ras atau rasisme tersebut telah mengakibatkan keresahan, perpecahan serta kekerasan fisik, mental dan juga sosial yang semuanya itu merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu terdapat sebuah hukum yang mengatur tentang diskriminasi ras tersebut, khususnya di Indonesia terdapat ancaman pidana bagi pelaku rasisme yang hukumannya tidak main-main. Berikut adalah ancaman pidana bagi pelaku rasisme : 

- Pasal 4 jo Pasal 15, 16 & 17 UU Nomor 40 Tahun 2008

Pasal 4 UU 40 Tahun 2008

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa : 

a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau 

b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

  1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain; 
  2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
  3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
  4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis." 

Ancaman Pidana : 

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2008

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Lihat juga : Bedanya antara Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008

"Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Pasal 17 UU Nomor 40 Tahun 2008

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya.

- Selanjutnya ada Pasal 28 ayat 2 jo 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 UU ITE 

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." 

Ancaman Pidana : 

Pasal 45a ayat2 UU ITE

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah)."

 Dan yang terakhir ialah Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau biasa disebut KUHP

Pasal 156 KUHP 

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara."

      Berikut diatas ialah pasal-pasal hukum yang dapat menjerat pelaku rasisme yang tertuang di dalam Undang-Undang atau aturan hukum yang dimana peraturan perundang-undangan tersebut saling melengkapi dalam rangka mempermudah penerapan hukum. Tentu dengan adanya aturan-aturan hukum tersebut, tujuan yang berasaskan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal diharapkan dapat terlindungi dan berjalan dengan baik bagi manusia termasuk juga Masyarakat Indonesia.

     Dan menurut penulis penting bagi kita sebagai manusia untuk membantu dan mencegah terjadinya diskriminasi ras dan etnis yang mungkin saja ada terjadi di lingkungan kita bahkan di media sosial, karena pada dasarnya umat manusia itu berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Dan sebagai penutup artikel ini penulis mengutip perkataan dari Nelson Mandela yang mengatakan : 

"Tidak seorang pun yang terlahir untuk membenci orang lain karena warna kulit, latar belakang, atau agamanya. Orang harus belajar untuk membenci, dan jika mereka dapat belajar untuk membenci, mereka dapat diajarkan untuk mencintai, karena cinta datang lebih alami ke hati manusia daripada kebalikannya."



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih. 




Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras & Etnis.

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



Penulis : Daniel Lesnussa




ARTIKEL TERKAIT :

Inilah 4 Upaya Hukum Ketika Ingin Menagih Hutang 

Penting ! Inilah Peran Pengacara Dalam Pendampingan di Kepolisian 

Poin-Poin Penting dalam Membuat Risalah Perundingan Bipartit