Skip to main content

Sanksi Hukum bagi Perusahaan yang Tidak Berikan Cuti Tahunan Kepada Pekerja

       Cuti Tahunan merupakan waktu resmi untuk beristirahat dan sebagainya yang diberikan kepada pekerja di suatu Perusahaan tempat dimana ia bekerja, yang dimana hak dari pada pekerja tersebut diatur menurut aturan hukum yang berlaku Negara Indonesia. Selain cuti tahunan itu merupakan hak yang melekat kepada pekerja dan diatur secara hukum oleh peraturan hukum yang berlaku, Cuti tahunan juga bermanfaat dan sangat dibutuhkan oleh para pekerja karena akibat dari pada aktifitas kerja yang berlangsung terus menerus di suatu perusahaan. Karena dengan diberikannya cuti tahunan kepada pekerja, mungkin saja ketika bekerja kembali pekerja semakin produktif, lebih segar, sehat dan juga menghasilkan hal yang positif bagi suatu perusahaan.

      Dan berbicara mengenai cuti tahunan, tentu sebagian orang yang membaca artikel ini sudah tau apa itu cuti tahunan dan berapa lama waktu yang diberikan kepada pekerja untuk dapat menggunakan waktu untuk beristirahat dalam cuti tahunan tersebut. Namun izinkan penulis ulas kembali dan jelaskan secara hukumnya, bahwa hak cuti tahunan yang diberikan kepada pekerja itu diatur dalam Pasal 79 ayat 2 Huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang berisi :

(1) Pengusaha  wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh

(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.



      Dari ketentuan hukum diatas dapat disimpulkan bahwa cuti tahunan yang diberikan kepada pekerja diberikan setelah pekerja bekerja selama 1 tahun atau 12 bulan secara terus menerus dan waktu resmi yang diberikan kepada pekerja ialah sekurang-kurangnya selama 12 hari kerja. Tentu lumayan bukan, waktu tersebut bisa dipakai buat santai, merelaksasi otak dan mungkin juga berlibur dan berkumpul bersama keluarga. Lalu bagaimana jika suatu perusahaan atau pengusaha tidak memberi cuti tahunan kepada pekerja seperti ketentuan hukum yang sudah dijelaskan sebelumnya ? 

       Tentu dalam UU Ketenagakerjaan terdapat sanksi yang mengatur mengenai hal tersebut jika memang terdapat suatu pelanggaran bahwa perusahaan tidak memberikan hak cuti tahunan kepada pekerja. Sanksi hukum tersebut tertuang di dalam Pasal 187 UU Ketenagakerjaan yang berisi :
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2),Pasal 44 ayat (1) , Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Pasal diataslah yang dapat dijadikan patokan untuk sanksi hukum jika memang ada suatu perusahaan atau pengusaha yang melanggar dan tidak memberikan cuti tahunan kepada pekerja menurut UU Ketenagakerjaan seperti yang dijelaskan sebelumnya. 

      Dalam hal menggunakan hak istirahat dan juga Cuti Tahunan, Pekerja juga wajib mengetahui bahwa upah atau gaji pekerja itu tidak dipotong melainkan pekerja tersebut tetap berhak mendapat upah penuh (Pasal 84 UU Ketenagakerjaan). Selain itu untuk pelaksanaan dan juga pengajuan waktu cuti tahunan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Artinya teknis dan/atau prosedur daripada cuti tahunan yang diberikan kepada pekerja itu pekerja sendiri lah yang harus mengajukan atau berdialog dengan perusahaannya atau pihak yang mempunyai kewenangan dalam perusahaan tersebut, agar pekerja memperoleh haknya berupa cuti tahunan sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Penulis : Daniel Lesnussa



ARTIKEL TERKAIT :