Skip to main content

Hak-Hak Pekerja Perempuan yang Bekerja Pada Malam Hari di Suatu Perusahaan

      Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja, Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ( UU Ketenagakerjaan). Di dalam UU ketenagakerjaan, segala hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pekerja/buruh, juga pemberi kerja  baik ia sebagai orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang memberikan upah kepada pekerja itu diatur dan dijelaskan didalamnya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.

      Dan berbicara mengenai hak khususnya terkait judul diatas, Penulis ingin menerangkan terdapat hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai hak yang harus dipenuhi oleh pengusaha ketika Perempuan dan/atau Wanita bekerja pada waktu malam hari. Hak apa sajakah itu ? Dan terhitung dari pukul berapa hak yang harus dipenuhi oleh pengusaha bagi pekerja perempuan yang bekerja di malam hari ? 

      Dalam Pasal 76 UU Ketenagakerjaan khususnya ayatnya yang ke 3 dan 4 dijelaskan bahwa :
"(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/ buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungnya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. 07.00"
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib :
a. memberikan makanan dan minuman bergizi;dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d pukul 05.00.
(5) Ketentuan  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.



      Dari ketentuan diatas secara tegas dinyatakan bahwa pekerja perempuan yang berada dibawah umur yaitu 18 Tahun dan juga perempuan yang sedang hamil yang jika bekerja pada malam hari dapat mengganggu kesehatan dan keselamatan janinnya tidak boleh untuk dipekerjakan pada waktu malam hari antara pukul 23.00 s.d. 07.00. Selain dari pada hal tersebut tetap diperbolehkan namun tetap dengan ketentuan Pasal 76 ayat ayat 3 & 4 UU ketenagakerjaan . 

      Selanjutnya terkait dengan memberikan makanan dan minuman bergizi, Secara spesifik dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : KEP.224/MEN/2003 dijelaskan bahwa selain makanan tersebut harus layak serta memenuhi syarat higieni dan sanitasi, Makan yang disajikan kepada pekerja perempuan harus juga menunya diberikan secara bervariasi dan sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori yang diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja. Penting untuk dicatat juga bahwa Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang (Pasal 3 & 4 KEP.224/MEN/2003). 

      Dan dalam hal menjaga kesusilaan dan keamanan pekerja perempuan selama di tempat kerja, Pengusaha wajib menyediakan petugas keamanan di tempat kerja dan juga menyediakan kamar mandi/wc yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja/buruh perempuan dan laki-laki. Selain itu dalam hal angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan pengusaha usaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan. ( Pasal 5, 6 & 7 KEP.224/MEN/2003)

       Hal-hal tersebut diataslah yang dapat menjadi landasan hukum terkait mengenai hak bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari pukul 23.00 s.d 07.00. Penting sekali bagi pekerja khususnya perempuan untuk mengetahui hal tersebut agar terpenuhi haknya sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, karena pekerja merupakan aset yang sangat berharga dan harus dijaga keamanan serta kesejahteraannya dalam suatu perusahaan tempat dimana ia bekerja. Dan perlu diketahui juga sanksi dari pada melanggar ketentuan Pasal 76 UU ketenagakerjaan tersebut ada, yaitu pidana kurungan paling sedikit 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau dengan denda paling sedikir Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah ) sampai dengan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), hal tersebut tertuang dalam Pasal 187 UU Ketenagakerjaan . Oleh karena itu perusahaan juga harus lebih berhati-hati agar tidak ada kerugian yang dapat diterimanya dimasa mendatang.



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : KEP.224/MEN/2003


Penulis : Daniel Lesnussa 




ARTIKEL TERKAIT :