Skip to main content

4 Macam Pendapatan Pekerja Selain Gaji yang Berhak Didapatkan di Suatu Perusahaan

      Gaji merupakan kata yang sudah tidak asing lagi terdengar dalam kehidupan manusia sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), Kata gaji merupakan kata lain dari pada kata "upah", Dan sebagaimana kita ketahui gaji atau upah ialah hak seseorang baik ia pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah/akan pekerja lakukan. 

      Secara hukum pengertian mengenai Gaji atau upah itu diatur didalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dan terkait judul diatas, Ternyata selain gaji atau upah yang diterima oleh pekerja (biasanya dibayarkan oleh pemberi kerja perbulan), Pekerja juga berhak mendapatkan penghasilan lainnya guna memenuhi kebutuhan hidup pekerja /buruh dan keluarganya secara wajar. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dimana terdapat  4 Macam pendapatan non upah yang terdiri sebagai berikut :

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

      Aturan khusus mengenai tunjangan hari raya (THR) keagamaan lebih khususnya diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Di dalam aturan hukum tersebut dijelaskan bahwa THR itu wajib hukumnya paling lambat dibayarkan oleh pengusaha 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan pekerja tersebut. Besaran mengenai THR yang diterima oleh pekerja selama 1 (satu) kali dalam setahun tentunya di sesuaikan dengan masa pekerja tersebut di suatu perusahaan tempat ia bekerja.


2. Bonus

      Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan menjelaskan bahwa bonus dapat diberikan oleh Pengusaha kepada pekerja atau buruh atas keuntungan atau profit yang didapatkan perusahaan. Dan perlu diketahui penetapan perolehan bonus untuk pekerja tersebut diatur dalam perjanjian kerja , peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Biasanya bonus ini diberikan kepada pekerja terkait kinerja pekerja yang bagus dan/atau memenuhi target dari apa yang diinginkan oleh pemberi kerja atau pengusaha sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang sudah maksimal bekerja demi kemajuan bagi perusahaan tempat ia bekerja tersebut.

3. Uang Pengganti Fasilitas Kerja 

      Pada dasarnya perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi pekerja/buruh dalam jabatan tertentu atau seluruh pekerja/buruh, dan jika dalam hal fasilitas kerja bagi pekerja tersebut tidak tersedia atau mencukupi maka perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerja tersebut. Pemberian uang pengganti fasilitas kerja itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

      Uang pengganti Fasilitas kerja seperti yang dimaksud diatas ialah seperti uang pengganti transportasi pekerja, biaya makan secara cuma-cuma dan lain lain ketika pekerja melaksanakan pekerjaannya. Tentunya mengenai poin 3 (tiga) ini tidak diwajibkan untuk diberikan kepada pekerja, akan tetapi pelaksanaannya lebih diatur di dalam peraturan perusahaan maupun kesepakatan bersama antara pemberi kerja dengan pekerja.

4. Uang Servis Pada Usaha Tertentu

      Contoh pada point ke 4 (empat) ini ialah Uang servis pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel yang diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016. Dan yang dimaksud dalam uang servis disini ialah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel.

      Uang Servis sebagaimana dimaksud sebelumnya dilakukan pengumpulan dan pengelolaan oleh pengusaha. Tujuan dari pada uang servis tersebut  digunakan untuk:
a. penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan;
b. pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan
c. dibagikan kepada Pekerja/buruh.
Penggunaan Uang Servis tersebut ditentukan dengan rincian:
a. 3% (tiga persen) untuk penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan;
b. 2% (dua persen) untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan
c. 95% (sembilan puluh lima persen) untuk dibagikan kepada Pekerja/Buruh.
Hal tersebut diatur di dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang servis pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel.

      Ke 4 (empat) point diataslah yang menjadi pendapatan pekerja selain gaji atau upah yang di dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan "Pendapatan non upah". Walaupun ada yang tidak wajib diberikan kepada pekerja dan wajib diberikan kepada pekerja seperti Tunjangan Hari Raya (THR), Tentunya tujuan dari adanya ke 4 (empat) poin diatas ialah salah satunya demi agar pekerja memperoleh penghasilan yang layak baik untuk dirinya sebagai pekerja dan juga untuk keluarganya yang menjadi bagian dari hidupnya.


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang servis pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel



Penulis : Daniel Lesnussa