Skip to main content

Butuh Liburan ? Inilah Hak Istirahat dan Cuti Bagi Pekerja Dalam Suatu Perusahaan

      Waktu istirahat dan cuti merupakan hak Pekerja di dalam suatu perusahaan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Cuti Sendiri merupakan waktu secara resmi yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja melalui prosedur yang berlaku dan yang tidak bertentangan dengan Undang Undang maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

      Istirahat dan cuti tersebut merupakan hal yang sangat penting di dalam kehidupan pekerja ketika mereka sudah bekerja sepanjang waktu mereka bekerja. Manfaatnya Selain dari pada memberi hal positif dalam kesehatan, Cuti ini juga dapat membuat pekerja menjadi semakin produktif ketika pekerja tersebut kembali bekerja. Misalnya ketika pekerja sudah bekerja keras dalam waktu 1 (satu) Tahun, kadang tekanan dari tingkat pekerjaan itu membuat pekerja jenuh dan stress, dan berdampak terhadap tidak maksimalnya pekerja mengerjakan pekerjaan di tempat ia bekerja. Yang dimana akibat dari kejenuhan dan stress tersebut dapat bisa berdampak negatif bagi pekerja maupun perusahaan tempat ia bekerja. 

      Oleh karena itu Waktu istirahat dan cuti itu penting dan juga diharapkan dapat membuat pekerja kembali produktif, dan mungkin akan mendapat gagasan atau muncul inspirasi baru yang hebat selagi pekerja tersebut menggunakan hak waktu istirahat dan cuti nya untuk berlibur, bersantai dan/atau berkumpul bersama keluarga tercinta. Di Indonesia, Waktu istirahat dan cuti tersebut diatur di dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berisi : 
"(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
(5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri."


      Dari ketentuan pasal tersebut diatas lah hak pekerja mengenai waktu istirahat dan Cuti yang dapat dipergunakannya dalam suatu perusahaan bisa terlindungi. Apakah dalam menggunakan hak istirahat dan cuti tersebut tetap mendapat upah ? Menurut hukum Pasal 84 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan setiap pekerja yang menggunakan hak waktu istirahat dan cuti terhadap pasal diatas berhak tetap mendapat upah penuh. Artinya tidak perlu takut akan potongan gaji, atau tidak dihitung masuk kerja dan masalah pembayaran gaji pekerja tidak akan berkurang dari pada upah yang biasa nya diterima.

      Tentunya pekerja dalam hal menggunakan hak istirahat dan cuti tersebut harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, artinya harus ada komunikasi terlebih dahulu dengan pihak terkait yaitu perusahaan atau pemberi kerja. Bisa juga melalui lisan ataupun izin tertulis kepada pihak terkait. Karena memang dalam suatu perusahaan biasanya juga mengatur mengenai hak istirahat dan cuti, dan memang berbeda beda antara perusahaan yang satu dengan lainnya. Tetapi peraturan tersebut tetap dalam pelaksanaannya wajib hukumnya untuk tunduk dan tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang ada. Sehingga apa yang sudah menjadi hak dari pada pekerja tersebut bisa terpenuhi untuk mendapat dan menjalankan waktu istirahat dan cuti didalam suatu perusahaan.



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.


Dasar Hukum : 

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Dan Transmigrasi Nomor : KEP. 51/ MEN /IV/2004 Tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu


Penulis : Daniel Lesnussa



ARTIKEL TERKAIT :
Hak-Hak Pekerja Perempuan yang Bekerja Pada Malam Hari di Suatu Perusahaan 
Pekerja Sakit Selama Lebih Dari 1 Bulan Tetap Diberi Upah ? 
Saat Menstruasi, Anda Boleh Libur atau Tidak Bekerja Di Suatu Perusahaan