Skip to main content

Kerja Sudah Bertahun Tahun Tetapi Tetap Berstatus Kontrak ? Harusnya Sudah Menjadi Karyawan Tetap.

      Dalam kehidupan saat ini, Pekerjaan ialah hal yang sangat penting bagi seseorang untuk mencari nafkah dan melangsungkan kehidupan, Karena hal tersebut sudah menjadi tuntutan hidup demi bertahan hidup menghidupi keluarga maupun kebutuhan individu manusia itu sendiri. Didalam pekerjaan itu sendiri pasti terdapat perjanjian kerja antara Para Pihak, dimana yang terikat dalam perjanjian kerja tersebut ialah Pemberi Kerja dalam hal ini biasanya Perusahaan atau Pengusaha dan Penerima kerja yaitu pekerja. Perjanjian kerja tersebut biasanya berisi kewajiban Pekerja yaitu bekerja sesuai apa yang disepakati kedua belah pihak, dan Kewajiban Perusahaan atau Pengusaha ialah memberi Hak kepada pekerja berupa Upah atau yang biasa kita kenal dengan sebutan Gaji. 

      Terkait judul diatas, Kenapa sudah bertahun-tahun bekerja tetap status kontrak ? yang dimana harusnya sudah jadi Karyawan tetap. Penulis ingin membahas hal tersebut, karena banyak yang penulis temui, baik di lingkungan Penulis sendiri maupun di tempat sahabat maupun teman-teman penulis bekerja, ternyata masih banyak yang tetap di kontrak berkali kali melampaui apa yang diatur dalam Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tapi tidak diangkat menjadi karyawan tetap oleh perusahaan tersebut. Bahkan ada seseorang yang pernah bercerita kepada Penulis sudah 5 Tahun bekerja tetap saja status Kerjanya sebagai Karyawan masih Kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

      Di dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003, Pekerja yang berstatus kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Diatur di dalam Pasal 59 yang Berisi : 
"1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
      Dari Pasal 59 UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan diatas sudah jelas tertera, bahwa kontrak kepada pekerja yang dikontrak itu hanya Boleh dikontrak maksimal 2 Tahun dan Hanya Boleh diperpanjang 1 (satu) Kali untuk jangka waktu paling lama 1 Tahun. Jika di total maksimal Kontrak ialah Hanya 3 Tahun, dan Pembaruan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya boleh dilakukan 1 kali dan Paling lama 2 Tahun. Jika ditotal keseluruhan antara masa waktu perpanjang kontrak dengan pembaruan kerja status kontrak bisa sampai 5 Tahun.

      Penulis mengambil contoh dari Cerita Kasus Teman Penulis sendiri sebut saja dia Mr. A. Mr. A bekerja di Suatu Perusahaan, dia dikontrak Pertama Selama 1 Tahun, kemudian diperpanjang 1 Tahun , diperpanjang lagi kontraknya selama 1 Tahun, sehingga sudah 3 Tahun dia bekerja disitu. Ketika status kerjanya sudah hampir habis pada Tahun ketiga, Perusahaan memperpanjang kembali selama 1 Tahun masa kerja Mr. A, dan sesudah Tahun Keempat Mr. A bekerja di Perusahaan tersebut sudah hampir habis, Pihak Perusahaan memperpanjang kembali selama 1 Tahun dan masih berjalan hingga cerita tersebut sampai kepada penulis. Jika ditotal sudah hampir 5 Tahun Mr. A bekerja di perusahaan tersebut. Pertanyaannya, Apakah hal tersebut salah atau benar menurut aturan Ketenagakerjaan? dan Apakah Mr. A statusnya masih karyawan kontrak (PKWT) Atau bisa menjadi Karyawan tetap (PKWTT) ? 

      Jawabannya Menurut Penulis ialah terletak di dalam Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut diatas. Seharusnya jika dilihat dari kasus Mr. A , Pada perpanjangan kontrak ketiga selama 1 tahun tersebut, Demi Hukum status kerja Mr.A Tersebut seharusnya sudah menjadi Karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kenapa ? karena didalam Pasal 59 UU 13 Tahun 2003 tersebut menyatakan Perpanjangan kontrak hanya boleh dilakukan  1 Kali dan tidak boleh berkali kali. Didalam kasus Mr. A itu Perpanjangan kontraknya berkali kali bahkan sampai kelima kali, dan itu salah menurut Hukum yang berlaku di Negara Indonesia khususnya mengenai Ketenagakerjaan.

      Hal tersebutlah yang menjadi penting menjadi pengetahuan para pekerja jika bekerja di suatu Perusahaan. Walaupun masih banyak juga Minimnya kesadaran Pekerja menjadi dasar bagi Perusahaan untuk menyalahi aturan, yang dimana dalam era sekarang ini tidak dipungkiri juga, dari pada tidak bekerja lebih baik pekerja menerima hal tersebut dan tidak memperdulikan status maupun hak nya sebagai pekerja yang di atur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan. Bahkan ada juga istilah nya "No Work No pay", kalau tidak bekerja ya tidak dapat upah. dan kalau tidak mau bekerja masih banyak orang lain yang ingin bekerja ikut Peraturan Perusahaan yang bisa membawa dampak kerugian bagi pekerja. Padahal status pekerja dalam bekerja tersebut menjadi hal yang penting untuk melindungi hak-hak pekerja di suatu perusahaan dan juga demi masa depan pekerja tersebut didalam mencari nafkah baik untuk keluarga nya maupun individu nya sendiri sebagai seorang manusia.



Demikian Semoga Bermanfaat, Terima kasih.



Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan



Penulis : Daniel Lesnussa





ARTIKEL TERKAIT :

8 Pekerjaan Yang Cocok Untuk Anda Sebagai Lulusan Sarjana Hukum 
Aturan Mengenai Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Yang Diterima Pekerja Di Suatu Perusahaan 
Butuh Liburan ? Inilah Hak Istirahat dan Cuti Bagi Pekerja Dalam Suatu Perusahaan 
Pekerja Sakit Selama Lebih Dari 1 Bulan Tetap Diberi Upah ?