Skip to main content

Aturan Mengenai Waktu Kerja Pada Suatu Perusahaan Menurut Hukum Yang Berlaku Di Indonesia

      Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Definisi tersebut tertuang di dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam melakukan pekerjaannya tersebut pekerja bekerja sesuai dengan waktu kerja atau jam kerja yang diberikan oleh pemberi kerja atau pengusaha kepada pekerja. Waktu kerja tersebut dalam setiap perusahaan tentunya berbeda-beda antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya, tergantung dari pada kebijakan pemberi kerja itu sendiri. Tentunya dalam hal penerapan waktu kerja tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Contoh sebuah kasus, A Bekerja pada suatu perusahaan leasing atau pembiayaan modal sebagai staff administrasi yang bertugas menerima panggilan telepon, membuat agenda kantor, entri data (rekap data) perusahaan, dan melakukan arsip data yang semuanya berkaitan dengan jalannya perusahaan tempat ia bekerja. A Masuk pada pukul 8 pagi, dan bekerja selama 4 jam terus menerus kemudian istirahat selama 1 jam dari jam 12 sampai dengan jam 1 siang (waktu istirahat tidak dihitung jam kerja). Kemudian sesudah itu ia melanjutkan pekerjaan tersebut sampai dengan jam 5 sore dan kadang juga bisa sampai jam 7 malam ketika pekerjaannya menumpuk dan banyak yang harus diselesaikan. Pekerjaan tersebut terjadi dari hari senin sampai dengan hari sabtu, dan A hanya mendapat libur pada hari minggu di tempat ia bekerja. Total dalam seminggu A Bekerja selama 48 jam bahkan lebih ketika lembur menyelesaikan tugasnya dan bekerja 6 hari dalam seminggu.

      Apakah waktu kerja yang diterima A di tempat ia bekerja sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia  ? Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan bahwa :
"1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau peker-jaan tertentu. 
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri."

Baca Juga : Butuh Liburan ? Inilah Hak Istirahat dan Cuti Bagi Pekerja Dalam Suatu Perusahaan

      Artinya jika dilihat dari ketentuan pasal diatas, A yang sudah bekerja selama 8 jam per hari dan kadang bisa lebih , kemudian bekerja selama 6 hari dalam seminggu, kalau ditotal berarti A sudah bekerja 48 jam lebih dalam seminggu ialah melanggar ketentuan pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dimana seharusnya ketika A bekerja 8 jam per hari dalam sehari, aturan yang dipakai ialah tertuang dalam pasal 77 ayat 2 huruf b 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Dimana pasal tersebut mewajibkan A harus mendapat libur 2 hari dalam seminggu karena sudah bekerja selama 8 jam perhari.

      Bagaimana dengan jam kerja yang melebihi batas waktu perundang-undangan tersebut ? dalam pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja wajib dibayar upah lembur oleh pemberi kerja atau pengusaha tempat ia bekerja. Dan dalam pasal tersebut waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Kewajiban itulah yang harus dibayar oleh pemberi kerja atau pengusaha, karena kalau tidak dibayar akan menjadi hutang dan dapat dituntut oleh pekerja mengenai perselisihan hak waktu kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

      Tentunya pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja selain harus melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang pasal diatas, pada intinya harus ada persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan. Dan mengenai waktu kerja seperti yang dijelaskan oleh penulis diatas, aturan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pekerjaan di bidang energi dan sumber daya mineral, pekerjaan di bidang pertambangan umum , dan lain-lainnya yang sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan yang diatur di dalam keputusan menteri terkait ketenagakerjaan.


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.




Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102 /Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 233 /Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus


Penulis : Daniel Lesnussa



ARTIKEL TERKAIT :
8 Pekerjaan Yang Cocok Untuk Anda Sebagai Lulusan Sarjana Hukum 
Pekerja Sakit Selama Lebih Dari 1 Bulan Tetap Diberi Upah ? 
Hak-Hak Pekerja Perempuan yang Bekerja Pada Malam Hari di Suatu Perusahaan