Skip to main content

Besaran Pemberian Uang Kompensasi untuk Karyawan Kontrak

       Tentu kita sudah mengetahui apa itu karyawan kontrak, dalam perjanjian kerja antara si pemberi kerja (pengusaha) dengan penerima kerja (pekerja) sistem kontrak kerja merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan oleh pengusaha dalam melaksanakan aktifitas usahanya. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia perjanjian kerja tersebut dikenal dengan sebutan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu tertentu. 

      Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang untuk selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dan dalam aturan hukum terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, ternyata dalam hal karyawan kontrak atau PKWT tersebut hubungan kerjanya berakhir atau tidak diperpanjang oleh pengusaha atau diberhentikan sebelum masa kontraknya selesai, pekerja tersebut berhak mendapatkan uang kompensasi dari pengusaha atau si pemberi kerja.

      Dasar hukum terkait mengenai hal diatas ialah Pasal 15 PP 35 tahun 2021 yang berisi : 

"(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
(3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus. 
(4) Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
(5) Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT. "

      Lalu pertanyaan selanjutnya yang penting untuk diketahui dan ditanyakan ialah bagaimana perhitungan pemberian uang kompensasi seperti dasar hukum dan juga penjelasan diatas. Besaran pemberian uang kompensasi bagi karyawan kontrak dasar hukumnya ialah masih sama yaitu menggunakan PP 35 tahun 2021, dimana dalam Pasal 16 ayat 1 dijelaskan bahwa  : 
"a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : 
masa kerja  x 1 (satu) bulan Upah;
        12
c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan :
masa kerja x 1 (satu) bulan Upah.
        12

      Berikut diatas ialah dasar perhitungan pemberian uang kompensasi bagi karyawan kontrak yang hubungan kerjanya berakhir atau tidak diperpanjang oleh pengusaha atau diberhentikan sebelum masa kontraknya selesai. Contoh misalnya si A telah bekerja selama 2 tahun (24 bulan) di perusahaan B dengan gaji sebesar Rp. 5.000.0000 dan berstatus kontrak, namun ketika kontrak nya telah habis sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian pihak dari Perusahaan B tidak melakukan perpanjangan kontrak. Lalu berapa uang kompensasi yang berhak didapatkan si A ? sesuai dengan dasar hukum diatas jawabannya ialah :
Rumus : 
masa keria x 1 (satu) bulan Upah.=
        12
Perhitungan uang kompensasi si A : 
24 x Rp. 5.000.0000 = Rp. 10.000.000 
12

Jadi dari contoh diatas besaran uang kompensasi yang berhak diterima si A dari Perusahaan B ialah sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

      Itulah yang perlu dan sangat penting untuk diketahui baik dari sisi penerima kerja ataupun dari sisi pemberi kerja. Tentu jika terdapat perbedaan dari masa kerja dan besaran upahnya dalam hal pemberian uang kompensasi bagi karyawan kontrak seperti yang telah dijelaskan diatas, hal yang perlu dilakukan ialah tinggal menyesuaikan saja dengan aturan hukum yang tertuang dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021. 



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih. 




Dasar hukum : 

1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja.





ARTIKEL TERKAIT :