Skip to main content

Meterai Rp.10.000, Ketahui Kegunaan dan Aturan Hukumnya!

       Baru-baru ini pada tanggal 26 Oktober Tahun 2020 Undang-Undang  yang mengatur mengenai Bea Meterai yang baru telah diterbitkan oleh pemerintah. Peraturan baru tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dimana dulu Undang-Undang yang mengatur mengenai Bea Meterai ialah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

      Sebelumnya dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 dan juga peraturan lanjutannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, Bea Meterai itu hanya ditentukan 2 (dua) saja, Ada Meterai Rp.3.000 dan juga Meterai Rp.6.000. Namun dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 yang baru disahkan tersebut, Bea Meterai mengalami Perubahan Menjadi Rp.10.000. Lalu bagaimana kegunaan dan aturan hukum dari meterai Rp.10.000 yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut ? 

      Sebelum kita membahas kegunaan dari pada Meterai Rp.10.000, Penulis ingin menjelaskan sedikit apa itu definisi dari pada Bea Meterai dan Meterai. Dimana letak perbedaannya adalah : 

- Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 10 tahun 2020)

- Sedangkan Meterai adalah  label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. (Pasal 1 angka 4 UU Nomor 10 tahun 2020)

dari situ kita sudah tau ya perbedaan antara bea meterai dan meterai, karena mungkin masih banyak juga yang belum tau perbedaan antara dua kata tersebut. Meterai pun dalam UU tentang Bea Meterai terbaru itu dibagi menjadi 3 bagian, ada Meterai tempel, Meterai elektronik, dan Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.



      Lanjut ke inti terkait judul diatas, apa itu kegunaan meterai Rp.10.000 dari pada aturan baru yang diterbitkan tentang bea meterai tersebut. Dalam Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, Meterai 10.000 itu dikenakan pada suatu dokumen-dokumen yang terdiri dari :
"(1) Bea Meterai dikenakan atas:
a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
(2) Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."

      Ketentuan hukum diatas yang tertera dalam Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020 tersebutlah yang mengatur dokumen apa saja yang secara hukumnya harus ditempelkan atau dikenakan bea meterai Rp.10.000. Dan dari dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai Rp.10.000 tersebut, ada juga dokumen yang tidak dikenakan bea meterai seperti Ijazah, surat gadai, tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi, dan lain-lainnya yang tertera dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea meterai.

     Itulah yang menjadi ketentuan hukum dari pada kegunaan meterai Rp.10.000 yang dituangkan dalam aturan baru yang penting sekali untuk diketahui oleh masyarakat. Penerapan dan mulainya penggunaan Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) itu mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2021, Dan untuk Meterai Rp.3.000 dan Meterai Rp.6.000 masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku yaitu tanggal 1 januari Tahun 2022. Selain itu perlu diketahui juga Meterai Rp.3.000 dan Meterai Rp.6.000 itu tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun. 


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai



Penulis : Daniel Lesnussa



ARTIKEL TERKAIT :