Skip to main content

Inilah Penyebab Merek Anda Tidak Dapat Didaftar dan/atau Ditolak

       Merek merupakan suatu hal yang sangat penting bagi pelaku bisnis, selain sebagai aset yang sangat berharga bagi pemiliknya, merek juga sebagai suatu alat promosi guna menarik perhatian daripada konsumen atau calon pembeli dari produk tersebut. Merek merupakan suatu identitas dari pada produk yang beredar di kalangan masyarakat, dan tidak jarang juga sebagai contoh ketika kita melihat suatu merek yang melekat pada produk atau atribut baik yang memiliki kualitas rendah sampai kualitas yang sangat tinggi secara tidak langsung hampir rata-rata orang telah mengetahui nama dari merek tersebut.

      Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis khususnya pada Pasal 1 angka 1, dijelaskan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Oleh karena itu penting bagi kita untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu definisi merek menurut aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

      Selanjutnya terkait pada judul  diatas yang berisi apa saja penyebab merek tidak dapat didaftar dan/atau ditolak, tentu ada beberapa alasan yang dapat mengemukakan jawaban daripada pertanyaan tersebut. Dalam Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2016 dijelaskan bahwa merek yang tidak dapat didaftar ialah jika:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, maniaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.


      Sedangkan menurut Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Permohonan Merek ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. Indikasi Geografis terdaftar; 
dan/atau
  1. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  2. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  3. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  4. Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
      Hal-hal tersebut diataslah yang perlu untuk diketahui bagi pihak yang ingin mendaftarkan merek atau brand nya dalam regulasi hukum yang berlaku Negara Indonesia. Tujuannya agar tidak dirugikan dikemudian hari atau terhindar suatu permasalahan hukum nantinya. Tentu dasar hukum daripada Pasal 20 & 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis lah yang menjadi dasar atau patokan penyebab merek yang anda daftarkan atau mohonkan dapat didaftar atau tidak ditolak dalam proses juga tahapan yang berlaku di Negara Indonesia.


Demikian semoga bermanfaat, terimakasih.




Dasar Hukum : 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis 




ARTIKEL LAINNYA :