Skip to main content

Perbuatan-Perbuatan yang Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta

      Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Hak Cipta itu sendiri terdiri dari berbagai macam ciptaan seperti lagu atau musik dengan atau tanpa teks, buku, program komputer, tari, koreografi, pewayangan, seni batik, fotografi dan lain-lainya yang diatur di dalam aturan-aturan hukum mengenai hak cipta. 

      Tentu seperti kita ketahui dalam praktiknya hak cipta tersebut sering mendapat pelanggaran hak cipta oleh orang lain yang menggunakannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya ialah mengganggu hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 9 UU Hak Cipta seperti melakukan penerbitan Ciptaan, Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan Ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan, pendistribusian Ciptaan atau salinannya, pertunjukan Ciptaan, Pengumuman Ciptaan, Komunikasi Ciptaan dan penyewaan Ciptaan yang dilakukan tanpa seizin dari pada pencipta maupun Pemegang hak cipta.

      Namun dalam aturan hukum mengenai hak cipta, ternyata terdapat perbuatan-perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Dan berikut penjelasannya : 
1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli (Pasal 43 A UU Hak Cipta) ;
       Biasanya kalau mengumumkan apalagi melakukan penggandaan lagu maupun lambang suatu band atau musisi yang sudah mempunyai hak atas karyanya tersebut pasti akan timbul permasalahan dan merupakan suatu pelanggaran hak cipta. Namun dalam poin 1 ini terdapat pengecualian jika hal tersebut dilakukan pada suatu lambang negara dan lagu kebangsaan Negara, Dimana dalam mengumumkan, mendistribusikan, mengkomunikasikan, dan/atau menggandakan lambang negara dan lagu kebangsaan negara tersebut yang penting tetap harus bersifat asli dan tanpa dirubah.

2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan (Pasal 43 B UU Hak Cipta)
      Dalam poin 2 ini, jika dilihat dari penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 43 B, Bahwa yang dimaksud dengan ''Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oieh atau atas nama pemerintah" ialah segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah terhadap hasil riset yang dilakukan dengan biaya negara.


3. Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap (Pasal 43 C UU Hak Cipta) 
      Kalimat dalam poin 3 ini merujuk kepada berita aktual yang diambil oleh pengguna atau setiap orang guna menyebarkan berita tersebut baik ke sosial media atau ke media lainnya dengan catatan sumber dari pada berita aktual tersebut harus disebutkan secara lengkap. Yang dimaksud dengan "berita aktual" disini juga adalah berita yang diumumkan atau dikomunikasikan kepada publik dalam waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak pertama kali dikomunikasikan kepada publik.

4. Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan / atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut (Pasal 43 D UU Hak Cipta) ;
      Pada dasarnya pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi dan komunikasi apa lagi dibuat secara komersial harus mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Dalam poin 4 ini dipertegas lagi, bahwa pembuatan dan penyebar luasan  konten hak cipta yang bersifat tidak komersial juga harus mendapat pernyataan dari pencipta yang menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut. 

5. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian / lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 43 E UU Hak Cipta) 
      Sama hal nya dengan poin nomor 1 seperti lambang negara dan juga lagu kebangsaan negara. Potret presiden , wakil presiden dan yang lain-lainnya yang disebut dalam poin 5 tersebut diatas juga dikecualikan sebagai pelanggaran hak cipta. Dengan ketentuan jika dalam hal penggandaan, pengumuman dan pendistribusian tetap memperhatikan martabat dan batas kewajaran tanpa melecehkan maupun menghina sesuai dengan parameter ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.

      Ke 5 (lima) poin tersebut diataslah yang merupakan perbuatan-perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta sesuai dengan apa yang disebutkan di dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal tersebut diatas penting untuk diketahui bagi masyarakat apalagi dalam bersosial media dimana perkembangan hukum dalam dunia teknologi sudah semakin pesat dan mau tidak mau kita sebagai manusia khususnya yang berada di Negara Indonesia harus tau juga mengenai pelanggaran hak cipta maupun perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. 



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum : 
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


Penulis : Daniel Lesnussa



ARTIKEL LAINNYA :