Skip to main content

3 Posisi Menteri Yang Dapat Menggantikan Presiden Termasuk Menteri Pertahanan

      Presiden seperti yang kita ketahui merupakan orang yang memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga merupakan Pemegang Kekuasaan Tertinggi atas angkatan darat , angkatan laut dan angkatan udara. Presiden dalam sistem pemerintahan kita di Indonesia tidak bekerja sendiri Melainkan Pekerjaan Presiden demi menjaga Ketahanan dan kemakmuran sebuah negara dibantu juga oleh para menteri-menteri Negara yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Tentunya menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku orang Nomor 1 (satu) Di Negara Indonesia yang kita cintai ini.

      Pada tanggal 23 Oktober 2019 tepatnya 3 hari sesudah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dilantik, Penulis membaca berita mengenai para menteri-menteri yang diangkat oleh Presiden yang dimana jumlah menteri-menteri yang diangkat oleh Presiden tersebut terdiri dari 34 (Tiga Puluh Empat) menteri, yang dimulai dari Menteri Bidang Politik Hukum dan Keamanan , Menteri Bidang Perekonomian sampai dengan Menteri Pemuda dan Olahraga. Selain para Menteri yang dipilih dan diangkat oleh presiden tersebut, terdapat juga Kepala Staf Kepresidenan, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Jaksa agung yang di angkat bersamaan dengan para menteri terpilih yang dipilih dan diangkat oleh Presiden.

      Dari nama-nama para Menteri yang dipilih dan diangkat oleh Presiden Joko Widodo, menurut keterangan yang penulis lihat dan baca melalui media online terdapat wajah-wajah lama yang menduduki posisi jabatan menteri tersebut (Seperti Luhut Binsar Panjaitan, Sri  Mulyani Indrawati dan lainnya) dan ada juga wajah-wajah baru yang mengisi kursi menteri dalam kabinet Indonesia Maju (Seperti Prabowo Subianto, Tito Karnavian, Nadiem Makarim, Erick Thohir, dan lainnya). Tentunya mereka yang terpilih ialah Putra Putri Terbaik yang akan terus berjuang demi menuju Indonesia Maju dan mencapai keinginan Indonesa menjadi lebih baik.



Baca Juga : Kebakaran Hutan di Indonesia, Kabut Asap nya Tanggung Jawab Siapa ?

     Dari Para Menteri terpilih tersebut , Nama Prabowo Subianto yang terpilih menjadi Menteri Pertahanan menjadi banyak perbincangan di Media Online, dan Penulis pun tidak menyangka Pak Prabowo Subianto menjabat jabatan tersebut. Tentunya seperti kita ketahui dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 Pak Prabowo beserta Pak Sandiaga Uno menjadi Satu-satunya pasangan rival atau saingan Presiden dan wakil presiden terpilih sekarang yaitu Pak Joko widodo beserta Pak Ma'ruf Amin. Yang dimana pada pesta demokrasi saat itu persaingan tersebut sangat menarik ketertarikan masyarakat yang bahkan sampai pada perdebatan antar kubu beserta adu argumen antar masyarakat mengenai calon yang dipilihnya pada saat itu, termasuk juga sampai Demo atau Unjuk rasa yang terjadi sesudah hasil Pilpres tersebut di umumkan.

      Terkait Judul diatas mengenai 3 (Tiga) Posisi Menteri Yang Dapat Menggantikan Presiden, Menurut Hukum Yang berlaku di Indonesia salah satunya yang dapat menggantikan Presiden ialah dijabat oleh Pak Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yang berisi : 
"(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya."

      Artinya dari pengertian Pasal 8 ayat 3 UUD 1945 Tersebut, Menteri yang terpilih pada tanggal 23 Oktober 2019 Khususnya Menteri Luar Negeri Retno Lestasri Marsudi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bisa menggantikan Presiden dan Wakil Presiden yang Mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama sebagai Pelaksana Tugas Kepresidenan. Dan selambatnya-lambatnya 30 (Tiga Puluh) Hari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sudah harus menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945 yang dijelaskan oleh penulis sebelumnya.

      Hal-hal tersebut diatas lah yang menjelaskan jawaban dari judul artikel yang penulis tulis. Penulis sendiri mengucapkan Selamat bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih beserta Para Menteri-Menteri yang diangkat oleh Presiden dalam Kabinet kerja Indonesia maju. Dan pada intinya Menurut Penulis tidak penting siapapun yang menjadi Presiden , Wakil Presiden beserta menteri di kabinet kerja. Yang terpenting ialah mereka yang terpilih tetap menjalankan amanah dalam mengemban jabatannya dan berjuang demi Negara Indonesia menjadi lebih baik bagi seluruh Rakyat Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh Franklin D. Roosevelt (Negarawan dan Presiden ke 32 Amerika Serikat) "Tugas pemimpin negara ialah : membujuk, memimpin, berkorban, serta selalu mengajari rakyat. Tugasnya yang terpenting adalah mendidik." 



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 


Penulis : Daniel Lesnussa



ARTIKEL TERKAIT :
4 Alasan Penting Kenapa Anda Perlu Untuk Melek Hukum 
Jalan di Perumahan Rusak, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ? 
Perbedaan Penggunaan Meterai 6000 dan Meterai 3000 Pada Suatu Dokumen