Skip to main content

Jalan di Perumahan Rusak, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ?

      "Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air", kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel". Definisi mengenai jalan tersebut tertuang di dalam pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

      Jalan merupakan hal yang vital atau sangat penting bagi masyarakat dalam melakukan aktifitasnya sebagai manusia, mulai dari aktifitas sosial, aktifitas bekerja , aktifitas fisik atau berolahraga dan lain-lainnya yang menggunakan jalanan sebagai sarana nya. Oleh karena itu jika jalan yang digunakan tersebut rusak, pastinya dapat mengganggu dan bahkan bisa menghentikan aktifitas manusia yang dijelaskan sebelumnya oleh penulis. Artinya kerusakan jalan itu bisa mempunyai dampak yang sangat merugikan bagi yang menggunakan jalan tersebut.

      Dan Terkait judul diatas, "Jalan di Perumahan Rusak, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ?", Penulis sendiri berpendapat tanggung jawab tersebut dapat di pertanggung jawabkan tergantung dari pada klasifikasi jalan itu sendiri. Di dalam Pasal 1 angka 5 & angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jalan itu dibagi menjadi 2 yaitu :
Pasal 1 angka 5
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Pasal 1 angka 6. 
Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.


      Artinya kewajiban dari pada perbaikan maupun pemeliharaan jalan tersebut menjadi tanggung jawab dan/atau kewajiban dari pada penyelenggara jalan tersebut, baik dia masuk klasifikasi penyelenggara umum atau khusus. Tentunya ketika sebuah jalan dibangun oleh Badan usaha swasta di dalam sebuah perumahan, otomatis pemeliharaan sampai dengan perbaikan kerusakan maupun hal apapun yang membuat jalanan tersebut menjadi tidak nyaman untuk digunakan ialah menjadi tanggung jawab dan/atau kewajiban dari pada badan usaha swasta, karena dia lah yang menjadi penyelenggara jalan tersebut. Dan mengenai pemeliharaan tersebut secara spesifik lebih diatur di dalam Pasal 97, 98, & 99 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

      Bagaimana jika pihak penyelenggara jalan tersebut tidak juga bertanggung jawab dan/atau memenuhi kewajibannya terkait perbaikan jalan yang rusak di suatu perumahan ? Tentunya peran serta masyarakat sekitar sangat penting dan juga berpengaruh terkait dalam hal penyelenggara jalan yang tidak melaksanakan tanggung jawab dan/atau kewajibannya tersebut. Karena masyarakat sekitar perumahan itu lah yang pasti merasakan dampak kerugian tersebut.

      Di dalam undang-undang, Peran masyarakat selain dari pada memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan, berperan serta dalam penyelengaraan jalan, memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan, memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan jalan, memperoleh ganti kerugian yang layak akibat kesalahan dalam pembangunan jalan, Masyarakat juga berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pembangunan jalan tersebut. (Pasal 62 UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan)

      Bukan hanya mengajukan gugatan seperti hal diatas, Masyarakat yang merasa dirugikan bahkan juga dapat melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan penyelenggara jalan tersebut. Dimana pada dasarnya penyelenggara jalan itu wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, Hal tersebut sesuai dengan apa yang dinyatakan di dalam Pasal 24 & Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

        Dan dalam hal penyelenggara jalan (dalam hal ini penyelenggara jalan khusus) tersebut  tidak mampu atau tidak dapat melakukan kewajiban dan/atau tanggung jawabnya dalam memelihara jalan yang rusak tersebut, Penulis berpendapat Penyelenggara jalan khusus dapat menyerahkan jalan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota untuk dinyatakan sebagai jalan umum (Pasal 123 PP Nomor 34 Tahun 2006). Dimana nantinya Pemerintah kabupaten / Kota lah yang akan mengambil alih jalan tersebut, tentunya dengan segala perhitungan beserta syarat-syaratnya. Untuk apa ? Tentunya untuk memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat mengenai akses jalan dalam menjalani kehidupan aktivitasnya,  dimana hak itu sudah melekat dan menjadi hak yang dimiliki masyarakat dan diatur didalam undang-undang. 


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.


Dasar Hukum : 

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan



Penulis : Daniel Lesnussa