Skip to main content

Bisakah Pihak yang Bersengketa Tidak Hadir dalam Mediasi di Pengadilan ?

      Mediasi ialah merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Bagi para pihak atau subjek hukum yang bersengketa (dalam hal ini sengketa perdata) dan membawa sengketanya ke Pengadilan untuk memperoleh penyelesaian, pastinya akan melalui proses mediasi dalam pelaksanaannya tersebut. 

      Dan secara hukumnya definisi dari proses mediasi itu sendiri diatur di dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di pengadilan yang isinya ialah : 

"Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator".

Mediator itu sendiri umumnya ialah seorang Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

      Lalu terkait mengenai judul diatas apakah dalam proses mediasi yang telah ditentukan bagi para pihak, bisakah pihak yang bersengketa tersebut tidak hadir secara langsung dalam proses Mediasi di Pengadilan ?  

      Sebelumnya perlu diketahui bahwa ketentuan mengenai Prosedur Mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tersebut secara hukumnya berlaku dalam proses berperkara baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama. Artinya jika berbicara mengenai proses mediasi, otomatis harus tunduk dalam aturan hukum yang mengatur mengenai prosedur mediasi di Pengadilan tersebut. Dan terkait mengenai bisakah pihak yang bersengketa tersebut tidak hadir dalam proses Mediasi di Pengadilan, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 ditentukan bahwa pihak atau subjek hukum yang bersengketa pada dasarnya wajib hadir pada saat mediasi di Pengadilan.  Hal tersebut dijelaskan di dalam Pasal 6 ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang berisi :

“ Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”.


Lihat juga : Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

     Namun dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tersebut juga menjelaskan terdapat pengecualian apabila  Para Pihak yang bersengketa tersebut tidak hadir dalam proses Mediasi di Pengadilan. Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses  Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah. Dan alasan sah tersebut dijelaskan didalam Pasal 6 ayat 3 & 4 Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang berisi : 
"(1) ............
(2) .............
(3) Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.
(4) Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain:
a. kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
b. di bawah pengampuan;
c. mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau
d. menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan."

Ke 4 (empat) alasan yang sah diatas lah yang memungkinkan pihak yang bersengketa untuk tidak hadir secara langsung dalam proses Mediasi di Pengadilan. 

        Dan perihal mengenai alasan sah sebagaimana telah disebutkan diatas, kembali lagi kebijakan untuk diterima atau tidaknya alasan tersebut berada pada mediator yang memimpin proses Mediasi tersebut. Karena apabila alasan sah yang disampaikan oleh Pihak yang tidak hadir itu tidak benar adanya, Mediator dapat menentukan pihak tersebut tidak beritikad baik. Dan apabila yang tidak hadir dan dikategorikan tidak beritikad dalam hal ini contohnya ialah dari pihak Penggugat, akibat hukumnya tersebut ada yaitu salah satunya gugatan tidak dapat diterima. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 22 ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang berisi : 
“Apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara.” 

Lalu apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan kategori tidak beritikad baik ? yang dimaksud kategori tidak beritikad baik ialah sesuai dengan apa yang tertera dalam pasal 7 ayat 2 Perma nomor 1 tahun 2016 yang berisi : 
  • tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
  • menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah;
  • ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
  • menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain; dan/atau
  • tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah
      Oleh karena itu apabila memang pihak yang bersengketa tidak bisa hadir dalam proses Mediasi di Pengadilan, harus benar-benar diperhatikan mengenai hal tersebut diatas, karena pada dasarnya pihak atau subjek hukum yang bersengketa wajib hadir menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum pada saat mediasi di Pengadilan. Dan apabila ketidakhadiran tersebut tidak sesuai dengan alasan yang sah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana telah disebutkan diatas, tentu akan merugikan pihak tersebut dalam sengketanya yang sedang berjalan di Pengadilan untuk memperoleh penyelesaian.



Demikian semoga bermanfaat, Terimakasih. 




Dasar Hukum : 


1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di pengadilan 




Penulis : Daniel Lesnussa  





ARTIKEL TERKAIT  :