Skip to main content

Syarat-syarat Restorative Justice di Kepolisian

      Keadilan Restoratif atau yang lebih dikenal dengan sebutan Restorative Justice merupakan suatu prinsip yang timbul di berbagai Negara dimana salah satunya Negara kita yaitu Indonesia juga termasuk juga didalamnya. Di Negara Indonesia khususnya pada tingkat Kepolisian yang dimana proses penyelidikan dan penyidikan merupakan pintu entry point dari suatu penegakan Hukum Pidana, Hadirnya Restorative Justice itu terbukti dengan adanya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana juga Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 yang berisi tentang penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara pidana.

       Dan jikalau berbicara mengenai Prinsip Restorative Justice yang hadir di Indonesia, apa sih sebenarnya pengertian daripada Restorative Justice itu ? Restorative Justice itu sendiri didalam Hukum positif atau hukum yang berlaku di Negara Indonesia pengertiannya terdapat di dalam Pasal 1 angka 27 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Yang dimana arti dari pada Restorative Justice pada pasal tersebut memiliki pengertian : 

"Keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak." 

      Dalam Restorative Justice seperti pengertian yang sudah dijelaskan diatas, ternyata terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila penyelesaian kasus pidana tersebut dilakukan melalui prinsip Restorative Justice pada tingkat Kepolisian. Syarat tersebut terdiri dari syarat materiel dan syarat formil. Kedua syarat tersebut tertuang di dalam Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang dimana isi dari pasal tersebut menjelaskan : 

1. Syarat Materiel 

Syarat Materiel itu meliputi : 

1) Tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat; 

2) Tidak berdampak konflik sosial;

3) Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum;

Lihat Juga : CARA MENGHADAPI DEBT COLLECTOR JIKA DATANG MENAGIH UTANG

4) Prinsip pembatas : 

a) pada pelaku:

  1. tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan; dan
  2. pelaku bukan residivis. 
b) pada tindak pidana dalam proses :
  1. penyelidikan; dan
  2. penyidikan, sebelum SPDP dikirim ke Penuntut Umum; 

2. Syarat Formil 

 Syarat Formil meliputi :

1) Surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor);

2) Surat pernyataan perdamaian (akte dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan Penyidik; 

3) Berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif;

4) Rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif; dan

5) Pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi. 

      Hal-hal tersebut diataslah yang menjadi syarat-syarat yang harus terpenuhi apabila penyelesaian kasus pidana dilakukan melalui prinsip Restorative Justice pada tingkat Kepolisian. Dimana selain dari pada syarat-syarat tersebut tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, di dalam Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 juga menjelaskan syarat-syarat mengenai penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara pidana pada tingkat Kepolisian. Oleh karena itu penting sekali bagi kita untuk mengetahui hal-hal tersebut, karena penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) hadir untuk menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak terkait. 


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih. 



Dasar Hukum : 

1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

2. Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : SE/8/VII/2018 tentang penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara pidana.



Penulis : Daniel Lesnussa 




ARTIKEL TERKAIT : 

Bedanya antara Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana 

Dasar Hukum Penangkapan Karena Diduga Melakukan Tindak Pidana 

Penting! Inilah Peran Pengacara Dalam Pendampingan di Kepolisian