Kata Prank merupakan kata yang berasal dari bahasa inggris yang memiliki arti gurauan, kelakar dan/atau lelucon. Dalam perkembangan zaman yang terjadi di dunia saat ini, Prank itu sendiri sekarang lebih sering digunakan untuk menjahili orang dengan tujuan hiburan atau sekedar guyonan semata. Perbuatan ngeprank tersebut bisa melalui media apa saja salah satunya ialah melalui text, chat atau video, Dan kebanyakan prank-prank yang menjadi viral saat ini ialah yang dikemas melalui video yang di publikasikan ke youtube guna mendapat subscriber, viewers, like, comment dan juga hasil finansial dari pada adanya video prank tersebut.
Banyak sekali video mengenai prank yang sangat menghibur dan juga masih dalam kadar sewajarnya yang dapat kita temukan di youtube dengan tujuan untuk mencari sebuah hiburan di tengah aktivitas kita yang padat menjalani kesibukan masing-masing. Namun melalui berita online yang penulis baca ada satu youtuber yang menjadi viral akhir-akhir ini karena video prank yang dibuatnya. Dimana video dan konteks prank tersebut sangat tidak patut untuk dilihat, berlebihan dan juga merupakan perbuatan tidak bermoral menurut penulis. Salah satu youtuber tersebut ialah bernama Ferdian Paleka, yang sampai saat artikel ini ditulis kasusnya sedang diusut oleh pihak Kepolisian. Video prank yang menjadi perbincangan itu viral dikarenakan youtuber tersebut membagi-bagi sembako yang ternyata isinya berisi sampah selama masa darurat COVID-19 kepada para waria di Kota Bandung.
Prank yang berlebihan seperti contoh diatas jikalau memang benar adanya tentunya bisa sangat merugikan dan juga menyakiti hati orang lain. Selain itu yang perlu diketahui juga "bagi setiap orang yang suka buat prank" melalui media yang disebutkan sebelumnya oleh penulis, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, Dimana Prank yang berlebihan dapat berujung kepada ancaman pidana yang akan pelaku tersebut dapatkan jika orang yang terkena prank itu merasa terhina atau dirugikan. Dalam Hukum yang berlaku di Negara Indonesia, Prank berlebihan tersebut dapat dikenakan pada Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berisi :
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang miliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Baca Juga : Pihak yang Berwenang Melaporkan Tindak Pidana Ke Kantor Polisi
Pasal 45 ayat 3 UU ITE :
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
Dari ketentuan hukum diatas dapat dilihat tentu tidak main-main bukan hukumannya. Dan jika perbuatan tersebut memenuhi unsur dari pada pasal yang tertera diatas, hukuman yang menanti ialah pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun dan juga denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu perlu diketahui juga jika dalam Prank yang berlebihan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat juga dikenakan Pasal lain selain pasal yang tertera diatas, yaitu Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 UU ITE yang ancaman pidananya ialah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal-pasal tersebut diataslah yang menurut penulis dapat membuat pelaku pembuat prank yang berlebihan mendapat ancaman pidana dan masuk jeruji besi penjara, Jika dalam proses hukum tersebut ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal-pasal yang tertera diatas. Oleh karena itu penting sekali untuk diketahui dan dipahami bagi para penghibur masyarakat yang ada di Negeri ini agar kejadian seperti yang di lakukan oleh Youtuber Ferdian Paleka tidak terulang. Memang di zaman sekarang ini setiap orang khususnya para penghibur seperti youtuber berlomba-lomba untuk mendapat viewers, like maupun subscriber yang banyak dari pada para pemirsa, Namun ketika berbicara soal menghibur melalui karya-karya yang dihasilkan oleh penghibur tersebut, perlu dicamkan "Jika memang tidak mampu membahagiakan orang lain, paling tidak janganlah menambah luka dan kesedihan dihati orang lain". Itulah bagian yang terpenting menurut penulis bagi seorang penghibur sejati.
Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penulis : Daniel Lesnussa
ARTIKEL TERKAIT :
Diancam Melalui Media Elektronik ? Inilah Jerat Hukumnya Bagi Pelaku
Handphone Disadap Orang Lain, Bagaimana Perlindungan Hukumnya ?
Meng-endorse Produk Barang, Jasa dan Hal Lainnya yang Ilegal Bisa Jadi Tersangka
Prank yang berlebihan seperti contoh diatas jikalau memang benar adanya tentunya bisa sangat merugikan dan juga menyakiti hati orang lain. Selain itu yang perlu diketahui juga "bagi setiap orang yang suka buat prank" melalui media yang disebutkan sebelumnya oleh penulis, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, Dimana Prank yang berlebihan dapat berujung kepada ancaman pidana yang akan pelaku tersebut dapatkan jika orang yang terkena prank itu merasa terhina atau dirugikan. Dalam Hukum yang berlaku di Negara Indonesia, Prank berlebihan tersebut dapat dikenakan pada Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berisi :
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang miliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Baca Juga : Pihak yang Berwenang Melaporkan Tindak Pidana Ke Kantor Polisi
Pasal 45 ayat 3 UU ITE :
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
Dari ketentuan hukum diatas dapat dilihat tentu tidak main-main bukan hukumannya. Dan jika perbuatan tersebut memenuhi unsur dari pada pasal yang tertera diatas, hukuman yang menanti ialah pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun dan juga denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu perlu diketahui juga jika dalam Prank yang berlebihan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat juga dikenakan Pasal lain selain pasal yang tertera diatas, yaitu Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 UU ITE yang ancaman pidananya ialah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal-pasal tersebut diataslah yang menurut penulis dapat membuat pelaku pembuat prank yang berlebihan mendapat ancaman pidana dan masuk jeruji besi penjara, Jika dalam proses hukum tersebut ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal-pasal yang tertera diatas. Oleh karena itu penting sekali untuk diketahui dan dipahami bagi para penghibur masyarakat yang ada di Negeri ini agar kejadian seperti yang di lakukan oleh Youtuber Ferdian Paleka tidak terulang. Memang di zaman sekarang ini setiap orang khususnya para penghibur seperti youtuber berlomba-lomba untuk mendapat viewers, like maupun subscriber yang banyak dari pada para pemirsa, Namun ketika berbicara soal menghibur melalui karya-karya yang dihasilkan oleh penghibur tersebut, perlu dicamkan "Jika memang tidak mampu membahagiakan orang lain, paling tidak janganlah menambah luka dan kesedihan dihati orang lain". Itulah bagian yang terpenting menurut penulis bagi seorang penghibur sejati.
Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penulis : Daniel Lesnussa
ARTIKEL TERKAIT :
Diancam Melalui Media Elektronik ? Inilah Jerat Hukumnya Bagi Pelaku
Handphone Disadap Orang Lain, Bagaimana Perlindungan Hukumnya ?
Meng-endorse Produk Barang, Jasa dan Hal Lainnya yang Ilegal Bisa Jadi Tersangka