Skip to main content

Handphone Disadap Orang Lain, Bagaimana Perlindungan Hukumnya ?

      Penyadapan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan informasi dengan cara  yang tidak sah secara sengaja dan tanpa sepengetahuan orang yang tersadap. Cara penyadapan tersebut bermacam-macam, bisa juga memasang suatu alat pada jaringan telekomunikasi, bisa juga menggunakan perangkat tambahan guna mendapatkan informasi pada jaringan telekomunikasi tersebut. Biasanya di zaman sekarang ini penyadapan sering terjadi melalui telepon seluler atau Handphone (HP) yang digunakan oleh manusia dalam menjalani kegiatannya, Karena tidak dipungkiri juga hampir semua data yang dibutuhkan seperti foto, pesan teks melalui aplikasi chatting , dan file-file lainnya yang dianggap penting bagi pengguna tersebut bisa disimpan di dalam handphone itu sendiri.

      Dan terkait judul diatas, Ketika Handphone pengguna disadap oleh orang lain, bagaimana perlindungan hukumnya jika merasa sangat dirugikan akibat penyadapan tersebut ? Di Negara Indonesia aturan terkait mengenai penyadapan itu tertuang di dalam Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan juga Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai perbuatan yang dilarang beserta sanksi nya sebagai berikut : 

Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 40
"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun" 
Sanksinya :
Pasal 56
"Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun" 


Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 31 ayat (1) & (2) 
"(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan."
Sanksinya :
Pasal 47 
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)."
Pasal 52 ayat (4)
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga."

      Dari ketentuan-ketentuan pasal-pasal tersebut diatas, Perlu diketahui juga ketentuan mengenai penyadapan atau intersepsi itu dapat dikecualikan dan/atau tidak berlaku  jika terhadap intersepsi atau penyadapan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE

      Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika penyadapan tersebut dilakukan oleh pribadi dan/atau badan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan diatas dengan alasan dan tujuan apapun tanpa izin, selain dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Pasal 31 Ayat 3 UU ITE, Perbuatan penyadapan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan sanksinya pun tidak main-main yaitu bisa terkena jerat pidana jika pihak yang merasa dirugikan akibat penyadapan tersebut melaporkan perbuatan itu kepada instansi terkait yaitu kepolisian. 

      Oleh karena itu penting sekali hal tersebut diatas kita ketahui dalam berkehidupan bermasyarakat sebagai subjek hukum untuk sebagai pengetahuan dan pemahaman khususnya mengenai intersepsi atau penyadapan. Apalagi sampai menyadap aplikasi chatting pasangan yang diduga selingkuh dengan orang lain, sebelum melakukan hal tersebut ada baiknya untuk "Think twice", agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dikemudian hari.



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.




Dasar Hukum :

1. Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
2. Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)



Penulis : Daniel Lesnussa




ARTIKEL TERKAIT :