Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau disebut UU PDP hadir oleh karena adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang melaju dengan pesat dan telah menimbulkan berbagai peluang dan tantangan dalam globalisasi yang terjadi dikalangan masyarakat khususnya yang berada di Negara Indonesia.
Dalam era yang terjadi sekarang dimana dalam setiap aktifitasnya masyarakat sangat didukung oleh perkembangan teknologi dan informasi, dalam pemanfaatan teknologi informasi tersebut mengakibatkan data pribadi seseorang sangat mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan subjek data pribadi, sehingga mengancam hak konstitusional Subjek Data Pribadi. Oleh karena itu hadirlah UU PDP yang diharapkan menjadi landasan hukum untuk memberikan keamanan setiap warga negara atas pelindungan data pribadi serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.
Lalu terkait Judul diatas, apa saja ke 4 (empat) larangan penting dalam UU PDP yang perlu untuk diketahui ? Ke 4 (empat) larangan tersebut tertuang didalam Pasal 65 ayat 1, 2, 3 dan juga Pasal 66 UU PDP yang tertulis sebagai berikut :
1. PASAL 65 AYAT 1 UU PDP
"Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi."
Ancaman Pidananya :
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). -Pasal 67 ayat 1 UU PDP
2. PASAL 65 AYAT 2 UU PDP
"Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya."
Ancaman Pidananya :
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).". -Pasal 67 ayat 2 UU PDP
3. PASAL 65 AYAT 3 UU PDP
"Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya."
Ancaman Pidananya :
"Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). -Pasal 67 ayat 3 UU PDP
4. PASAL 66 UU PDP
"Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Ancaman Pidananya :
"Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). - Pasal 68 UU PDP
Ke 4 (empat) larangan diataslah yang penting untuk diketahui bagi kalian agar tidak gegabah, lalai atau juga ceroboh dalam melakukan suatu tindakan yang dimana sangat tidak diharapkan akan merugikan diri sendiri nantinya. Dan satu hal lagi yang perlu diketahui, data pribadi yang dimaksud diatas itu mempunyai 2 (dua) spesifikasi, dimana data pribadi tersebut terdiri dari :
1. Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keterangan pribadi; dan/ atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Data Pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/ atau Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
2. Data Pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/ atau Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
Demikian semoga bermanfaat, terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
ARTIKEL TERKAIT :