Skip to main content

4 Jenis Perselisihan Hubungan Industrial

      Di dalam dunia keternagakerjaan atau dunia bisnis yang terkait dengan adanya hubungan kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja tentu tidak dapat dipungkiri selalu dapat dipastikan ada saja yang namanya perselisihan diantara para pihak tersebut. Perselisihan dalam dunia ketenagakerjaan yang dimaksud tersebut mempunyai istilah yang penting untuk diketahui yaitu "Perselisihan Hubungan Industrial".

      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjelaskan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial adalah suatu perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. 

      Dari definisi diatas, terdapat 4 (empat) Jenis Perselisihan Hubungan Industrial yang dimana masing-masing jenis tersebut mempunyai penjelasan sebagai berikut :

1. PERSELISIHAN HAK
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2 tahun 2004)

2. PERSELISIHAN KEPENTINGAN
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (Pasal 1 angka 3 UU Nomor 2 tahun 2004)

3. PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. (Pasal 1 angka 4 UU Nomor 2 tahun 2004)

4. PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH 
Perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan. (Pasal 1 angka 5 UU Nomor 2 tahun 2004)


      Ke 4 (empat) jenis perselisihan hubungan industrial diataslah yang perlu untuk diketahui karena pada dasarnya di dalam dunia ketenagakerjaan ketika suatu kejadian berpotensi menjadi suatu masalah hukum, permasalahan hukum yang  terjadi tersebut tidak akan keluar dari cakupan jenis yang ada pada hal-hal yang telah dijelaskan diatas. 



Demikian semoga bermanfaat, terimakasih.





Dasar Hukum : 
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.






ARTIKEL TERKAIT :