Skip to main content

Tidak Bawa KTP Dapat Didenda Sebesar Rp 50 Ribu Bahkan Sampai Rp 500 Ribu !

      Kartu Tanda Penduduk atau biasa kita kenal dengan sebutan KTP merupakan identitas diri sebagai bukti bahwa orang tersebut memiliki bukti resmi penduduk yang belaku di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan seiring berkembangnya zaman, KTP lama sudah berubah menjadi KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik). Perubahan tersebut tentunya sangat bermanfaat dimulai dari bahan kartunya yang berbeda dengan sebelumnya sampai dengan penambahan chip khusus yang bertujuan untuk semakin mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat. 

      Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau selanjutnya disingkat KTP-el tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. KTP-el tersebut berlaku seumur hidup dan di dalam Undang-Undang tentang administrasi kependudukan tersebut juga diatur syarat bagi penduduk warga Negara Indonesia yang wajib memiliki KTP-el ialah ketika telah berumur 17 (Tujuh Belas) Tahun atau telah kawin atau pernah kawin. 

      Dan terkait judul diatas, Kenapa ketika seorang warga negara indonesia bepergian dan tidak membawa KTP dapat didenda sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) bahkan ada yang sampai didenda 500 ribu ? Regulasi terkait dengan hal tersebut diatur di dalam Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berisi :
"Setiap Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)."


      Selain ketentuan hukum di atas yang mengatur mengenai denda sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang diperuntukkan bagi penduduk (warga negara indonesia) yang bepergian tidak membawa ktp, Ternyata di Kota Surabaya melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan juga mengatur denda yang melebihi dari nilai yang diatur di dalam Pasal 91 UU administrasi kependudukan tersebut diatas. Nominal tersebut ialah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan itu hanya berlaku bagi penduduk non permanen yang tinggal di kota surabaya tidak melapor kepada Ketua RT, Ketua RW dan/atau Pengelola/manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya dengan menunjukkan KTP-el dan menyerahkan fotokopi KTP-el . Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 107 ayat 3  Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

      Sekedar untuk pengetahuan, Bahwa penduduk non permanen itu adalah Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya dan tidak berniat untuk pindah menetap. Sebagai contoh jika si A yang sesuai KTP-el beralamat di jakarta barat ketika bepergian ke kota surabaya untuk tinggal sementara selama beberapa minggu, si A tersebut dapat dikatakan sebagai penduduk non permanen, Karena sesuai KTP-el nya tersebut si A ialah penduduk permanen di Kota Jakarta barat. 

      Tentunya kembali lagi dengan hal yang dijelaskan diatas, bahwa tujuan dari pada penerapan denda tersebut selain dari pada untuk mengingatkan kepada warga negara indonesia betapa pentingnya untuk membawa selalu identitas diri berupa Kartu tanda penduduk atau KTP-el, hal lainnya yang sangat penting salah satunya ialah untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Sehingga instansi terkait lebih mudah untuk mengidentifikasi suatu peristiwa hukum jika ada pihak lain yang dirugikan nantinya. 



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum : 

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan



Penulis : Daniel Lesnussa 





ARTIKEL TERKAIT :

4 Alasan Penting Kenapa Anda Perlu Untuk Melek Hukum
Penting ! Inilah 4 Syarat Sah Terjadinya Suatu Perjanjian atau Kontrak 
5 Jenis Pidana Pokok yang Perlu Kamu Ketahui