Skip to main content

Barang yang Diperdagangkan Harus Bersertifikasi Halal ? Wajib atau Tidak Menurut Hukum yang Berlaku di Indonesia ?

       Barang merupakan hal yang sudah lumrah , bermanfaat dan menjadi bagian dari pada kehidupan manusia dalam menjalankan aktifitas dalam kehidupannya. Contoh barang yang sering kita gunakan dalam kehidupan kita sehari-hari ialah seperti sampo, obat-obatan, kosmetik, dan barang lainnya yang jenisnya berupa makanan dan minuman.

      Dan terkait judul diatas, "Apakah barang yang diperdagangkan harus dan/atau wajib bersertifikasi halal menurut hukum yang berlaku di Indonesia?". Sebelum menjawab hal tersebut karena menyangkut paut dengan sertifikasi halal untuk barang yang diperdagangkan, Penulis ingin memberi tahu bahwa dasar hukum terkait membahasan mengenai judul diatas ialah terdapat didalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Di dalam undang-undang tersebut kata barang merupakan salah satu bagian dari pada arti atau pengertian dari kata "produk", hal itu di jelaskan di Pasal 1 angka 1  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang berisi : 
"Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat."

      Di Negara Indonesia menurut ketentuan hukum yang berlaku saat ini, Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia memang wajib secara hukum bersertifikat halal. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Namun penting untuk diketahui dan juga dicatat ternyata tidak semua produk yang wajib bersertifikat halal, ada juga klasifikasi tertentu yang mengatur mengenai tersebut. 

Baca juga : Aturan Baru Mengenai Batas Minimal Usia Bagi Pria dan Wanita Untuk Melangsungkan Perkawinan

      Pasal 17 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan bahwa barang yang wajib bersertifikasi halal ialah barang yang berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba atau bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. Dan yang dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikasi halal ialah bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan (seperti bangkai, darah , babi.dan hewan yang tidak disembelih sesuai syariat) dan juga tumbuhan yang memabukkan dan/atau membahayakan bagi orang yang mengkomsinya. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu mengenai bahan-bahan yang diharamkan lebih tepatnya ialah dilihat daripada penetapan yang ditetapkan menteri berdasarkan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia).

      Tentunya produk yang diperdagangkan itu wajib secara hukum untuk bersertifikat halal seperti yang dijelaskan oleh pasal 4 diatas sebelumnya oleh penulis. Dan ketika sudah mengikuti ketentuan berproduksi secara halal wajib secara hukumnya untuk mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal. Selain itu pencantuman label terhadap produk itu juga berlaku bagi produk yang dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat Halal, yaitu wajib juga mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk yang di produksi sehingga nanti akan diperdagangkan tersebut.

       Hal-hal tersebut diataslah yang menjadi dasar hukum mengenai produk yang wajib atau tidak untuk memohonkan sertifikasi halal bagi setiap orang maupun pelaku usaha yang ingin memperdagangkan produknya khususnya di wilayah Indonesia. Tujuannya selain daripada memberikan pengetahuan, perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang akan digunakan dan dikomsumsi oleh masyarakat, hal lainnya ialah agar akibat hukum berupa kerugian dimulai dari pada sanksi administratif bahkan sampai terjerat tindak pidana bisa dicegah dan tidak terjadi jika memahami apa yang menjadi aturan tentang hal tersebut diatas.


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih .




Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal 
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal



Penulis : Daniel Lesnussa