Skip to main content

Penting ! Inilah 4 Syarat Sah Terjadinya Suatu Perjanjian atau Kontrak

      Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Definisi tersebut merupakan pengertian umum yang dijelaskan dalam ensiklopedia atau ringkasan yang menyediakan rangkuman informasi dari semua cabang pengetahuan atau dari bidang tertentu. Ketentuan hukum mengenai kontrak atau perjanjian selebihnya diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper).

      Dalam hidup bermasyarakat sering sekali kita berhadapan dengan suatu perjanjian atau kontrak baik secara tertulis maupun tidak tertulis atau lisan yang tanpa disadari ataupun disadari menimbulkan hubungan hukum antara para pihak yang membuatnya seperti misalnya : Jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam, perjanjian kerja, pemberian kuasa,  perdaftaran aplikasi online yang mengandung syarat dan ketentuan, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perjanjian atau kontrak.

     Terkait judul diatas, 4 (Empat) Syarat Sah Terjadinya Suatu Perjanjian atau Kontrak itu diatur di dalam pasal 1320  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper) yang berisi : 
"Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang."


1. Kesepakatan Mereka Yang Mengikatkan Dirinya
      Dalam poin 1 (satu) ini ialah berbicara mengenai kesepakatan antara para pihak yang membuatnya, artinya jika antara para subjek hukum (perorangan atau badan hukum) tersebut telah sepakat mengenai hal tertentu yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat perjanjian, hal tersebutlah yang menjadi aturan atau hukum bagi mereka dan para pihak yang membuatnya harus tunduk pada perjanjian itu. Karena perjanjian yang dibuat para pihak tersebut jika dibuat tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, maka perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 

2.  Kecakapan Untuk Membuat Suatu Perikatan
      Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper), Kecakapan untuk membuat suatu perikatan diatur di dalam pasal 1330 KUHper yang menjelaskan bahwa :
"Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah;
1. anak yang belum dewasa;
2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
3. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu."
Dengan kata lain anak yang masih berumur dibawah 16 (enam belas) Tahun tidak dapat membuat perjanjian  atau kontrak karena bertentangan dengan pasal 1330 Kuhper tersebut.

3. Suatu Pokok Persoalan Tertentu 
      Suatu persetujuan mengenai suatu pokok persoalan tertentu artinya ialah suatu persetujuan harus mempunyai pokok persoalan berupa objek yang dimana para pihak setuju sehingga diadakannya suatu kesepakatan hukum. Contohnya Seperti persetujuan berupa suatu barang yang dapat diperdagangkan dan  yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya (Jual beli Mobil, Sewa menyewa Ruko, Pinjam Meminjam Uang, dll). Selain dari pada mengenai objek barang tersebut, suatu pokok persoalan tertentu juga bisa mengarah kepada suatu penggunaan jasa. Seperti memakai jasa Advokat / Pengacara dimana ada pemberian kuasa dalam hal mengurus permasalahan hukum yang dialami oleh subjek hukum baik perorangan maupun badan hukum tersebut.

4. Suatu Sebab Yang Tidak Terlarang
      Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum (1337 KUHper). Sebab yang bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum itu seperti misalnya jual-beli Narkotika, Human trafficking / Perdagangan manusia, Mempekerjakan anak dibawah umur dan lain lainnya yang melanggar hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di Negara Indonesia.


      4 (empat) Syarat diatas lah yang menjadi syarat sah nya suatu perjanjian atau kontrak, Dan Jika salah satu poin dalam pasal 1320 KUHper tersebut tidak terpenuhi maka dapat dikatakan perjanjian tersebut ialah cacat hukum. Artinya dengan sendirinya batal demi hukum dan dianggap tidak berlaku. Walaupun di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengandung asas kebebasan berkontrak seperti yang tertuang didalam pasal 1338 KUHper, dalam perjanjian atau kontrak tetap harus berpedoman kepada Pasal 1320 KUHper, karena pasal tersebutlah merupakan pondasi hukum agar perjanjian atau kontrak itu dapat dikatakan sah secara hukum. 


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :