Skip to main content

Jarak Waktu Antara Panggilan Persidangan dengan Hari Sidang Dalam Perkara Perdata

      Mendapat sebuah panggilan (convocatie) untuk menghadiri persidangan pada hari dan juga jam yang ditentukan di dalam perkara perdata merupakan suatu hak yang wajib didapat oleh pihak yang berperkara di Pengadilan, Dan biasanya panggilan persidangan tersebut berawal dari pada gugatan yang di layangkan oleh penggugat kepada Tergugat karena adanya permasalahan hukum diantara para pihak tersebut. Tentu kita tidak asing lagi dengan istilah penggugat dan tergugat di dalam permasalahan hukum khususnya yang terkait dengan permasalahan hukum perdata seperti kewajiban dalam hutang piutang yang tidak dibayar oleh debitur (orang yang berutang), permasalahan sengketa tanah dan juga hal lain-lainnya yang masuk dalam ranah hukum perdata . 

      Dalam hal panggilan persidangan, poin penting yang perlu diketahui selanjutnya ialah panggilan persidangan pada dasarnya wajib hukumnya dilakukan dalam bentuk surat tertulis, Dan surat tertulis tersebut lazim disebut surat panggilan atau relaas panggilan maupun berita acara panggilan. Selain itu perihal panggilan persidangan juga tidak dibenarkan jika dilakukan dalam bentuk lisan, karena sulit untuk membuktikan keabsahan hukumnya. Artinya jika panggilan persidangan dilakukan dalam bentuk lisan tidak sah secara hukum dan wajib hukumnya untuk dilakukan secara tertulis seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. 

      Dan terkait judul diatas ketika berbicara perihal panggilan persidangan untuk menghadiri sidang di Pengadilan pada hari dan jam yang ditentukan, Ternyata di dalam Hukum yang berlaku di Indonesia terdapat juga aturan yang mengatur mengenai "jarak waktu" antara panggilan persidangan dengan hari sidang. Secara hukumnya patokan menentukan jarak waktu tersebut tertuang dalam Pasal 10 rv dengan klasifikasi : 
1) 8 (delapan) hari , apabila jarak tempat tinggal tergugat dengan gedung tempat sidang tidak jauh
2) 14 (empat belas hari),apabila jaraknya agak jauh, dan
3) 20 (dua puluh) hari jika jaraknya jauh. 


      Namun ketentuan hukum diatas jarak waktunya dapat dipersingkat dengan alasan dalam keadaan mendesak  yang kewenangan dan pertimbangannya ditentukan oleh hakim. Bukan hanya 8 (delapan) hari lagi melainkan bisa menjadi paling singkat 3 (tiga) hari kerja. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 122 H.I.R (Herzien Inlandsch Reglement) yang berisi : 
" Dalam menentukan hari persidangan, ketua hendaklah mengingat jauhnya tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat pengadilan negeri bersidang, dan waktu antara hari pemanggilan kedua belah pihak dan hari persidangan lamanya tidak boleh kurang dari tiga hari kerja, kecuali jika perkara itu perlu benar lekas diperiksa dan hal itu disebutkan dalam surat perintah itu ".

      Dari ketentuan hukum Pasal 122 HIR diatas ditegaskan bahwa jarak waktu antara panggilan persidangan dengan hari sidang ialah tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja. Contohnya ialah seperti panggilan persidangan atau relaas panggilan untuk datang menghadap dimuka persidangan pengadilan ditentukan pada tanggal 14 Mei Tahun 2020 Jam 09.00, akan tetapi surat panggilan tersebut baru diterima oleh pihak terkait tanggal 13 Mei Tahun 2020 sekitar waktu siang hari. Apakah hal tersebut diperbolehkan ? Dari contoh tersebut selisih jarak waktu antara pemanggilan dengan hari sidang hanya 1 (satu) hari, dan secara hukum hal tersebut tidak sah dan dapat dikatakan surat panggilan dinyatakan batal. Contoh tersebutlah yang dapat menjadi pemahaman dari apa yang tertera dalam Pasal 122 HIR yang berbicara mengenai jarak waktu antara panggilan persidangan dengan hari sidang dalam perkara perdata. 

      Tentu dalam hal setiap pemanggilan atau panggilan persidangan khususnya mengenai jarak waktu antara panggilan persidangan dengan hari sidang dalam perkara perdata harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini di Negara Indonesia. Tujuannya agar pihak yang berperkara tersebut siap ketika akan menghadiri atau menghadap ke muka pengadilan dimana perkaranya atau permasalahan hukumnya tersebut akan diperiksa dan diadili. Sehingga baik ia hadir sendiri atau di wakili oleh pengacara atau advokat , hak nya dalam beracara tetap terlindungi, tidak dirugikan dan tidak dilenyapkan dalam rangka membela dan mempertahankan haknya di depan persidangan pengadilan. 



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih. 



Dasar Hukum : 

1. H.I.R  (Herzien Inlandsch Reglement)
2. RV ( Reglement of de Rechtsvordering) 



Referensi : 
Harahap, Yahya, 2005. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika : Jakarta


Penulis : Daniel Lesnussa



ARTIKEL TERKAIT :