Skip to main content

Pihak yang Berwenang Untuk Dapat Mengajukan Pailit

      Dalam hal mengajukan pailit tentu pihak yang ingin mengajukan pailit harus tau dulu apa arti dari pada kepailitan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Secara hukumnya dalam peraturan perundang-undangan definisi mengenai kepailitan tersebut diatur di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berisi :
"Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim pengawas  sebagaimana diatur dalam undang-undang ini"

      Selanjutnya Mengajukan pailit atau permohonan pernyataan pailit dalam Undang-Undang 37 Tahun 2004 ternyata terdapat syarat-syarat yang harus diketahui khususnya mengenai debitor apa saja dan siapa saja yang berwenang mengajukan pailit kepada debitor tersebut. Debitor itu sendiri adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan. Dan orang yang mempunyai piutang atas utang tersebut disebut dengan kreditor. Tentu mengenai hal kreditor dan juga debitor sudah tidak asing lg dalam kehidupan kita sehari-hari apalagi bagi setiap orang yang sering mengadakan perjanjian bisnis baik itu secara orang perseorangan maupun korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.

      Dan terkait judul diatas, Pihak yang berwenang dalam mengajukan pailit tersebut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Di dalam pasal itu dijelaskan bahwa : 
"(1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
(3) Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
(3) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
(4) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana pensiun, atau Badan Usaha milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan." 

Baca juga : Inilah 4 Upaya Hukum Ketika Ingin Menagih Hutang

      Dari ketentuan hukum diatas kita menjadi tahu bahwa ketika mengajukan pailit baik diajukan oleh debitor atau kreditor syarat utamanya ialah debitor tersebut harus mempunyai dua atau lebih kreditor (Catat Minimal 2 kreditor, lebih boleh). Dan dapat dinyatakannya debitor tersebut pailit ialah melalui pembuktian dengan hukum acara yang berlaku dimuka pengadilan. Selain itu dari ketentuan hukum diatas terdapat juga kekhususan klasifikasi yang dapat mengajukan pailit atau permohonan pernyataan pailit kepada debitor. Kekhususan tersebut Seperti :
1. ketika debitornya adalah sebuah Bank, Maka Bank Indonesia yang dapat mengajukan pailit,
2. jika debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Badan Pengawas Pasar Modal lah yang dapat mengajukan pailit,
3. ketika debitornya adalah Perusahaan asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana pensiun, atau Badan Usaha milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, maka Menteri Keuangan lah yang mempunyai wewenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit.

     Dan ketika mengajukan pailit atau Permohonan pernyataan pailit, perlu diketahui juga terdapat juga keharusan untuk diwakili dan diajukan oleh seorang advokat. Kenapa diajukan harus oleh seorang advokat ? karena hal tersebut tertuang di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berisi :
" (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat."
Namun dalam hal pengajuan pailit harus diajukan oleh seorang advokat tersebut terdapat pengecualian. Pengecualiannya ialah tertuang dalam Pasal 7 ayatnya yang ke 2 (dua) yang menjelaskan dalam Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas itu tidak berlaku ketika dalam hal permohonan pailit tersebut diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan.

      Hal-hal tersebut diataslah yang perlu diketahui ketika ingin mengetahui pihak mana saja yang berwenang untuk dapat mengajukan pailit atau permohonan pernyataan pailit. Tentu dengan adanya Undang-Undang 37 tahun 2004 ini selain dari pada untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih utang nya kepada debitor, hal lainnya ialah untuk mendukung, memberi, dan menjamin kepastian hukum bagi para kreditur. Supaya agar hal-hal seperti adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya tersebut tidak terjadi, sehingga kreditur lainnya memperoleh perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran.



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.


Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 


Penulis : Daniel Lesnussa





ARTIKEL TERKAIT :
 4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum   
Jual Beli Apartemen Fiktif , Uang Melayang Unit pun Hilang.  
Penting ! Inilah 4 Syarat Sah Terjadinya Suatu Perjanjian atau Kontrak