Skip to main content

6 Hal yang Perlu Diketahui Terkait Larangan Mudik (Permenhub No. 25/2020)

     Mudik merupakan sebuah tradisi yang sudah turun temurun dilakukan oleh Rakyat Indonesia , biasanya aktivitas mudik tersebut dilakukan pada hari-hari tertentu yaitu Hari Raya Besar, Dan salah satu Hari Raya Besar yang ada di Indonesia ialah Hari Raya Idul Fitri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata mudik tersebut memiliki arti yaitu pulang ke kampung halaman. Ketika pulang ke kampung halaman untuk bertemu dan berkumpul bersama keluarga tercinta lalu merayakan Hari Raya Idul Fitri, Tentu terasa sangat menyenangkan dan juga merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu apalagi bagi para perantau yang sedang berada jauh dari kampung halaman.

      Namun mudik dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah itu sendiri terasa sangat berbeda pada Tahun 2020 ini, hal tersebut karena adanya pelarangan mudik yang dinyatakan oleh pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Larangan mudik tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

      Dan terkait judul diatas, Berikut adalah 6 hal yang perlu diketahui terkait larangan mudik  dalam Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020 :

1. Sarana Transportasi yang Dilarang
      Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, Dalam Pasal 1 ayat 2 Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020 terdapat transportasi yang dilarang oleh pemerintah dalam aturan tersebut. Transportasi itu sendiri terdiri dari pada transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut dan yang terakhir ialah transportasi udara.

2. Jangka Waktu Larangan Mudik  
      Dalam Permenhub Nomor PM 25 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 23 April 2020, Dijelaskan dan diatur bahwa mengenai jangka waktu pelarangan selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah baik menggunakan transportasi darat, perkeretapian, laut, dan udara itu mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Dan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pemertintah tersebut, tidak menutup kemungkinan dapat diperpanjang jika dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 masih harus dilakukan (Pasal 1 ayat 3 & 4 Permenhub PM 25 Tahun 2020).

Baca juga : 3 Hal yang Perlu Diketahui Ketika Terjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar

3. Larangan Mudik Hanya Berlaku  Bagi  yang berada di Zona Merah dan Wilayah PSBB 
     Dalam Pasal 2 Permenhub PM 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:
a. pembatasan sosial berskala besar;
b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19); dan
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Artinya jika anda berada di wilayah zona aman dan wilayah anda tidak menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), anda boleh mudik ke daerah yang berada dalam zona aman juga tidak menerapkan PSBB pula. Dan jika anda berada dalam wilayah PSBB tetapi tujuan anda ke wilayah yang berada dalam zona aman dan tidak menerapkan PSBB itu juga tidak boleh atau dilarang, karena pada dasarnya Pelarangan tersebut berlaku bagi yang punya tujuan keluar dan/atau masuk yang berada di Zona Merah dan Wilayah PSBB. 

4. Pengembalian Biaya Tiket Secara Penuh atau 100% Kepada Calon Penumpang
     Tiket yang sudah dipesan oleh para pemudik wajib hukumnya untuk dikembalikan biayanya secara penuh atau 100% oleh jasa penyelenggara baik transportasi darat, perkeretaapian, laut dan juga udara kepada calon penumpang. Calon penumpang yang sudah memesan tiket untuk mudik atau pulang ke kampung halaman antara tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020  bisa mengajukan refund (Pengembalian Dana) atau pun Reschedulling (Penjadwalan Ulang) tergantung dari pada keinginan calon penumpang tersebut. (Pasal 4, Pasal 9, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 23 , Pasal 24 Permenhub PM 25 Tahun 2020). 

5. Terdapat Pos Kordinasi sebagai titik pengecekan (Check point)
      Titik pengecekan atau Check point dalam Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020 hanya terdapat dalam transportasi darat dan juga transportasi laut. Dalam transportasi darat titik pengecekan terdapat pada akses utama keluar dan/atau masuk pada jalan tol dan jalan nontol, Terminal angkutan penumpang, Pelabuhan penyeberangan, dan juga pelabuhan sungai dan danau. Sedangkan dalam transportasi laut titik pengecekan terdapat pada akses utama keluar dan/atau masuk pada terminal penumpang di pelabuhan. (Pasal 5 & Pasal 15 Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020)

6. Sanksi terhadap Penyelenggara Sarana Transportasi 
      Bukan hanya setiap warga negara saja yang dapat dikenakan sanksi jika tetap bersikeras untuk mudik atau pulang ke kampung halaman selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah ini, Ternyata penyelenggara sarana transportasi yang melanggar ketentuan hukum dari pada aturan Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020 juga dapat dikenai sanksi. Berikut sanksinya :
Transportasi Darat :  diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (Pasal 6 Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020 )
Transportasi Perkeretaapian : dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.( Pasal 12 Permenhub PM 25 Tahun 2020)
Transportasi Laut : diberi peringatan tertulis dan sampai dengan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL atau Surat Izin Perusahaan Angkutan Laut. (Pasal 18 Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020)
Transportasi Udara : dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute (Pasal 25 Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020)

      Ke 6 (enam) Hal tersebut diataslah yang perlu diketahui terkait larangan mudik atau pulang ke kampung halaman jika melihat dari apa yang tertuang dalam  Peraturan Menteri Perhubungan  Nomor PM 25 Tahun 2020. Memang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)  yang sedang melanda Negeri ini memberikan dampak yang negatif bahkan sampai membuat setiap orang dilarang untuk mudik khususnya dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah bersama dengan keluarga maupun saudara tercinta dikampung halaman. Namun bagi yang tidak bisa mudik atau pun terkena larangan mudik pada Tahun 2020 ini mudah-mudahan selalu diberi ketabahan, kesabaran, berkat dan kasih yang sebesar-besarnya oleh Tuhan yang Maha Esa. Dan Penulis sendiri berpesan agar selalu terus bersemangat walaupun Negeri ini sedang dilanda oleh Wabah Covid-19, karena "Meski dunia sedang naik turun, Tunjukkan kepada mereka kalau ada yang tidak berubah yaitu Harapan". 



Demikian Semoga Bermanfaat, Stay Safe & Stay Healthy ! Terimakasih. 



Dasar Hukum : 

1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Penulis : Daniel Lesnussa 



ARTIKEL TERKAIT :