Skip to main content

Kelonggaran Cicilan Kredit Terkait Dampak Virus Corona Beserta Aturan Hukumnya

      Penyebaran dampak dari pada Virus Corona yang terjadi di Indonesia mulai meresahkan dan menjadi hal yang sangat perlu diperhatikan demi kelangsungan hidup masyarakat yang ada di dalam Negara Indonesia. Himbauan dari pemerintah juga Presiden Republik Indonesia kita yang Terhormat yaitu Bpk. Joko Widodo terus disampaikan kepada masyarakat guna mencegah virus corona tersebut semakin meluas, Mulai dari untuk mulai bekerja dari rumah, social distancing sampai dengan relaksasi atau kelonggaran kredit di tengah wabah Virus Corona (Covid-19) yang sedang melanda Negeri Indonesia. Himbauan-himbauan tersebut tentu tujuannya untuk melindungi rakyat karena "keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi" (Salus Populi Suprema Lex Esto). 

       Terkait judul diatas, Aturan hukum mengenai kelonggaran/relaksasi cicilan kredit terkait dampak virus corona itu diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Di dalam peraturan hukum tersebut dijelaskan mengenai bagaimana mekanisme kelonggaran kredit yang diberikan oleh bank kepada Debitur yang hanya berlaku untuk nilai plafon paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan masa berlakunya ditetapkan selama 1 (satu) Tahun sampai dengan 31 Maret 2021.

      Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut diatas,  ternyata mengenai kelonggaran cicilan kredit terkait dampak COVID-19 tersebut tidak semua debitur yang sedang berutang kepada Bank bisa mendapatkannya. Karena dalam Pasal 2 ayat 4 & 5 POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dijelaskan bahwa : 
" (4) Dalam hal Bank menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank harus memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah"
(5) Pedoman penetapan debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak coronavirus disease 2019 (COVID-19); dan
b. sektor yang terkena dampak coronavirus disease 2019 (COVID-19)."


     Dari ketentuan hukum diatas, Menurut hemat penulis perlakuan khusus dalam kelonggaran cicilan kredit terkait dampak virus corona tersebut bukan berlaku bagi semua debitur melainkan hanya berlaku bagi debitur yang layak, Kelayakan tersebut dilihat dari pada kriteria debitur dan juga sektor yang terkena dampak dari pada wabah corona . Artinya perlu diketahui dan penting untuk dicatat bahwa asesmen (penilaian) layak atau tidaknya debitur tersebut diberikan kelonggaran cicilan kredit ialah ditentukan oleh kebijakan melalui pedoman masing-masing Bank itu sendiri. 

      Selanjutnya apakah kelonggaran cicilan kredit tersebut hanya dapat diberikan oleh Bank saja tetapi industri keuangan non-bank (contoh : leasing) tidak ? Dan apa saja kelonggaran cicilan kredit yang didapat ketika debitur tersebut sudah ditetapkan layak mendapat kelonggaran cicilan kredit ? Dalam Frequently Asked Question Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait dampak Coivd-19 di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, dijelaskan bahwa kelonggaran cicilan kredit bila mengacu pada POJK untuk nilai leasing senada dengan semangat saat ini yang tertuang, artinya juga disarankan untuk menghubungi industri keuangan non-bank tersebut untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran. Dan kelonggaran cicilan kredit yang dapat diberikan kepada debitur yang sudah dinyatakan layak antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga cicilan, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. 

     Tentu dengan adanya POJK Nomor 11/POJK.03/2020, Penulis sendiri menyarankan debitur yang sangat dirugikan dan/atau mendapat dampak negatif terkait dari pada adanya wabah corona yang sedang melanda negeri ini bisa menanyakan terlebih dahulu kepada bank atau industri keuangan non-bank tempat ia berkewajiban membayar cicilan kreditnya tersebut. Tanyakan mengenai bagaimana cara dan syaratnya supaya bisa mendapatkan relaksasi/ kelonggaran cicilan kredit dari pihak terkait tersebut. Agar hak setiap pihak khususnya debitur yang sedang terikat dalam perjanjian dengan pihak bank maupun industri keuangan non-bank bisa terpenuhi dan terjaga oleh karena adanya peraturan hukum tersebut juga adanya himbauan dari pada pemerintah.



Demikian Semoga Bermanfaat, Stay Safe & Stay Healthy ! Terimakasih. 



Dasar Hukum :

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019


Penulis : Daniel Lesnussa





ARTIKEL TERKAIT :