Skip to main content

3 Hal yang Perlu Diketahui Ketika Terjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar

      Alih-alih untuk menerapkan Lockdown seperti kebanyakan Negara lainnya dalam pencegahan penyebaran Virus Corona semakin meluas, dalam perkembangannya pemerintah Indonesia justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Pembatasan sosial berskala besar atau disingkat PSBB. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9). Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9). 

      Mekanisme dari pada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar itu dinyatakan di dalam Pasal 6 PP Nomor 21 Tahun 2020, dimulai dari pengusulan untuk memberlakukan hal tersebut yang diusulkan oleh gubernur / bupati / walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, sampai dengan persetujuan yang bisa didapat daerah tersebut untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar. 

      Tentu banyak faktor yang harus diperhatikan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar di suatu daerah, termasuk pertimbangan epidemiologis,besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, juga jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Oleh karena itu penting sekali kebijakan dari pada Pemerintah terkait untuk tepat dalam mengambil sebuah keputusan. 

      Dan terkait judul diatas, 3 hal yang perlu diketahui ketika terjadi pembatasan sosial berskala besar di suatu wilayah itu terdapat di dalam Pasal 4 PP Nomor 21 Tahun 2020, yaitu :

1. Peliburan Tempat Sekolah dan Tempat Kerja 

      Sampai saat ini memang tempat sekolah sudah diliburkan mulai dari tingkat paud (pendidikan anak usia dini) sampai dengan tingkat perguruan tinggi guna pencegahan penyebaran virus corona tersebut. Para siswa dan/ataupun siswi tersebut juga sudah mulai belajar dari rumah agar kebutuhan pendidikan tetap terjaga. Namun jika membahas mengenai peliburan Tempat kerja, sampai saat inipun tidak semuanya yang diliburkan artinya masih ada yang bekerja bahkan himbauan untuk bekerja dari rumah (work from home) tidak terlaksana dengan baik. Ketika suatu daerah atau wilayah sudah menerapkan Pembatasan sosial berskala besar, Penulis sendiri menyarankan agar dalam pelaksanaannya harus lebih dikategorikan, Tempat kerja apa saja yang diliburkan atau masih harus tetap bekerja sampai saat terjadinya hal tersebut. Karena seperti kita ketahui sektor keuangan, kesehatan, energi, pangan, dan komunikasi sangat penting guna tetap menyokong kehidupan masyarakat sekitar. Tujuannya agar apa yang tertuang dalam peraturan tersebut dapat terlaksana dengan baik dan tidak menyebabkan keresahan dari pada masyarakat.


2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

      Pembatasan kegiatan keagamaan juga menjadi hal yang diperhatikan dalam pembatasan sosial berskala besar guna mencegah penyebaran virus corona tersebut semakin meluas. Tentu dalam pembatasan kegiatan keagamaan ini pemerintah terkait harus tetap mempertimbangkan kepentingan daripada ibadah penduduk tersebut. Salah satu contoh dari  pencegahan virus corona tersebut semakin meluas ialah adanya Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 14 tahun 2020 yang menjelaskan mengenai penyelenggaran ibadah dalam situasi terjadi Wabah Covid-19. 

3. Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

      Dalam poin ke 3 (tiga) ini tentu tujuannya untuk mencegah masyarakat berkerumun di suatu tempat atau fasilitas umum guna pencegahan virus corona tersebut semakin meluas. Contoh dari pada kegiatan yang dibatasi dalam poin 3 (tiga) ini adalah seperti pertemuan sosial, budaya, kegiatan konser musik, pasar malam, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa dalam suatu tempat atau fasilitas umum. Dalam Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga) ini dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

      3 (tiga) hal tersebut diataslah yang perlu diketahui ketika daerah yang anda diami atau tempati terjadi pembatasan sosial berskala besar guna pencegahan CoronaVirus (COVID-I9) semakin meluas. Walaupun Pembatasan sosial berskala besar ini berbeda dengan karantina wilayah, dimana dalam Pembatasan sosial berskala besar setiap orang masih bisa beraktifitas juga keluar masuk wilayah atau daerah namun dibatasi aktifitasnnya, sementara dalam karantina wilayah tidak bisa bebas keluar masuk wilayah karantina, Namun dalam pelaksanaannya Pemerintah daerah wajib memperhatikan  ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam hal pembatasan sosial berskala besar. 

      Tujuannya agar ketika Pembatasan sosial berskala besar diterapkan didaerah atau wilayah masing-masing tempat masyarakat tersebut berada, Dalam pelaksanaannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 itu bukan malah menjadi memberatkan dan merugikan masyarakat, melainkan hak-hak dari pada setiap Warga Negara Indonesia tetap terlindungi juga mendapatkan lingkungan yang baik, sehat, dan pelayananan kesehatan yang layak oleh karena adanya peraturan perundang-undangan tersebut.



Demikian Semoga Bermanfaat, Stay Safe & Stay Healthy ! Terimakasih. 



Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9)
3. Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaran ibadah dalam situasi terjadi Wabah Covid-19


Penulis : Daniel Lesnussa




ARTIKEL TERKAIT :