Skip to main content

Beli Barang Online Tidak Sesuai yang Ditawarkan, Pemilik Online Shop Dapat Dipenjara Maksimal 12 Tahun !

      Perubahan cara berbelanja manusia dalam berbelanja kebutuhan pangan maupun sandang  sudah semakin berubah, Dimana awalnya dilakukan melalui perdagangan konvensional kian belarutnya waktu mulai bergeser menjadi perdagangan elektronik (e-commerce) atau biasa kita sebut dengan sebutan belanja online. Hal tersebut mulai terjadi khususnya di era tahun 2010 sampai dengan sekarang yang mungkin lama kelamaan akan meruntuhkan konsep perdagangan konvensional. 

      Dalam berbelanja kebutuhan pangan maupun sandang melalui media online memang sangat praktis, Pembeli tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke tempat tujuan untuk membeli barang yang diinginkannya. Dengan hanya menggunakan handphone serta kuota internet yang ia punya, Segala sesuatunya sudah bisa didapatkan di media online yang tersedia. Namun perlu untuk diketahui dalam belanja online tersebut tidak selalu menguntungkan, resiko yang sering terjadi dimasyarakat adalah mengalami penipuan dalam jual beli online. Penipuan tersebut biasanya terjadi dilakukan dengan memberikan barang tidak sesuai dengan yang ditawarkan (barang palsu , rusak, tidak sesuai spesifikasi) dan/atau yang paling menjengkelkan ialah barang yang sudah dibeli tidak dikirim oleh Toko Online tersebut. Hal tersebut sungguhlah sangat merugikan konsumen dan membuat konsumen kapok ketika ingin berbelanja online.

      Dan terkait judul diatas, Bagaimana aturan hukum ketika membeli barang online namun tidak sesuai dengan yang kita lihat dan ditawarkan di online shop atau market place ? Dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ( UU Perdagangan) dicantumkan bahwa : 
"Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)."

Baca juga : Diancam Melalui Media Elektronik ? Inilah Jerat Hukumnya Bagi Pelaku

        Dari ketentuan hukum diatas pelaku usaha dalam memperdagangkan barang melalui media online wajib tunduk kepada Pasal 65 UU Perdagangan khususnya ayatnya yang ke 2 (dua), Jika tidak tunduk dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara dan/atau pidana denda yang tidak main main seperti yang tertuang di dalam Pasal 115 UU Perdagangan diatas. Sementara itu Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menjelaskan bahwa :
(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

      Dan selanjutnya yang dimaksud mengenai pelaku usaha online wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, ketentuan syarat-syaratnya diatur Pasal 65 UU Perdagangan juga, yaitu ayatnya yang ke 4 yang berisi :
(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
e. cara penyerahan Barang. 

      Hal diataslah yang dapat dijadikan dasar hukum dalam menjerat pelaku usaha atau pemilik online shop yang menawarkan barang melalui media online namun tidak beritikad baik kepada konsumen dengan menjual barang tidak sesuai dengan yang ditawarkan seperti barangnya palsu , rusak, dan/atau tidak sesuai spesifikasi.

      Dan bukan hanya pasal diatas saja yang mungkin dapat menjerat pelaku akibat kerugian yang dirasakan oleh konsumen, Selain ancaman pidana dan juga sanksi administratif berupa pencabutan izin (Pasal 65 ayat 6 UU Perdagangan) yang tertuang dalam UU Perdagangan, Di dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 28 ayat 1 juga melarang hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dimana ancamannya pidana penjaranya maksimal 6 (Tahun) dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Oleh karena itu penting bagi para pihak tau akan ketentuan hukum tersebut diatas, agar kepastian hukum bisa terjamin dan tidak ada pihak yang dirugikan.



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.




Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ( UU Perdagangan)
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik



Penulis : Daniel Lesnussa 




ARTIKEL TERKAIT :

Handphone Disadap Orang Lain, Bagaimana Perlindungan Hukumnya ? 
4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum 
Pelapor Tidak Dapat Dituntut Secara Hukum Baik Pidana maupun Perdata Atas Laporan yang Dibuatnya