Skip to main content

Gaji Akan Dipotong Karena Iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)

      Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera muncul dan diundangkan pada Tanggal 24 Maret 2016 pada masa pemerintahan periode pertama Presiden Joko Widodo. Undang-Undang yang mengatur mengenai hal tersebut ialah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam undang-undang tersebut, dalam Pasalnya yang ke 1 angka 1, dijelaskan bahwa :
"Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir."

      Tapera itu sendiri bertujuan untuk menghimpun maupun menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Yang dimaksud pembiayaan perumahan bagi peserta tersebut di dalam peraturan hukum yang berlaku saat ini ialah seperti pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. .

      Dan tahukah anda, dalam pelaksanaannya nanti setiap orang yang menerima upah atau imbalan dari pemberi kerja, Gajinya tersebut akan dipotong karena iuran Tapera. Hal tersebut wajib secara hukum nya seperti hal nya iuran bpjs kesehatan dan bpjs ketenagakerjaan pekerja yang sudah dipotong dari gaji selama ini. Besaran potongan Iuran Tapera bagi peserta tersebut tertuang dalam Pasal 15 khususnya ayat nya yang ke 1,2 & 3 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang berisi :
"(1) Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 % (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5 % (dua koma lima persen).
(3) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerya Mandiri"

Lihat juga : Cara Menagih Hutang yang Ampuh ! Dan Tetap Dalam Koridor Hukum

      Dari ketentuan hukum diatas dikatakan bahwa pemotongan untuk iuran Tapera ialah sebesar 3 % , dimana dalam pelaksanaannya Pemberi Kerja sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5 % (dua koma lima persen). Pertanyaan berikutnya, siapa yang wajib ikut serta dan mendapat pemotongan gaji oleh karena iuran Tapera tersebut ? jawabannya ialah pekerja dan juga pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum. Apakah pekerja dan juga pekerja mandiri yang berpenghasilan dibawah upah minimum bisa ikut jadi peserta ? Pasal 5 PP Nomor 25 Tahun 2020 menjelaskan bahwa hanya pekerja mandiri yang berpenghasilan dibawah upah minimum lah yang dapat menjadi Peserta, Artinya pekerja yang mendapat penghasilan dibawah upah minimun tidak dapat menjadi peserta tapera.

      Yang dimaksud dari "pekerja dan juga pekerja mandiri" tersebut diatas, dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa :
- pekerja itu mencakup calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, Pekerja/buruh badan usaha milik desa, Pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan yang terakhir Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dijelaskan sebelumnya yang menerima Gaji atau Upah.
- Sedangkan pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan.

      Hal-hal tersebut diataslah yang perlu untuk diketahui terkait dari  pada pemotongan gaji yang akan dilakukan oleh karena adanya regulasi hukum yang hadir mengenai Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Walaupun dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 terdapat kelonggaran dalam hal mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah mengenai tapera ( berlaku hanya bagi Pemberi kerja dalam hal ini badan usaha milik swasta), Penulis sendiri berharap dalam pelaksanaannya Tapera ini tidak menuai masalah yang malah nanti nya akan sangat merugikan peserta. Seperti misalnya pengembalian simpanan bagi peserta yang berakhir kepesertaanya, jangan disusahkan atau malah hak nya tidak kembali, karena selama ini iuran tersebut diambil dari gaji peserta baik pekerja maupun pekerja mandiri.

      Memang harga rumah saat ini terbilang sangat mahal dan Tapera ini hadir dengan harapan untuk menyediakan rumah bagi para pekerja atau pekerja mandiri yang memang belum mempunyai rumah. Namun perlu diketahui juga dalam rangka tujuan-tujuan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang ada jangan sampai mengabaikan kepentingan dari pada rakyat itu sendiri. Oleh karena itu peran pemerintah sangat penting disini, selain meyakinkan masyarakat akan ketersediaan rumah yang ada , juga meyakinkan masyarakat bahwa Tapera ini hadir bukan merugikan melainkan menjadi solusi bagi setiap orang yang ingin memiliki rumah untuk ia tinggali bersama keluarganya nantinya.



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih .



Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat .
2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat


Penulis : Daniel Lesnussa



ARTIKEL TERKAIT :
5 Hal Yang Perlu Diketahui Ketika Ingin Membeli Rumah atau Unit Apartemen Baru 
Jalan di Perumahan Rusak, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ? 
Kepemilikan Atas Suatu Bidang Tanah Bisa Hilang Jika Ditelantarkan Selama 5 Tahun