Skip to main content

Jerat Hukum Bagi Orang yang Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkoba Jenis Sabu

      Narkotika dan obat-obatan terlarang atau dikenal dengan sebutan "Narkoba" merupakan salah satu pembunuh yang sangat menyeramkan di Negara Indonesia. Angka kematian akibat dari pada penyalahgunaan narkoba cukup tinggi di Indonesia, Sehingga patut dinyatakan juga bahwa narkoba merupakan ancaman terbesar bagi suatu bangsa apalagi bagi para anak muda yang dimana nantinya akan menjadi penerus bangsa.

      Narkoba itu bermacam-macam jenisnya salah satu nya ialah sabu. Sabu itu sendiri merupakan nama lain dari pada methamphetamine atau crystal meth, yang dimana ciri-cirinya berbentuk kristal, tidak berbau, berwarna putih dan pahit. Efek dari pada sabu itu sendiri sangat negatif, mulai dari timbul paranoid, halusinasi, sulit tidur (insomnia), bahkan yang lebih buruknya ialah sampai menyebabkan kematian jika mengakibatkan candu yang berlebihan. 

      Peredaran gelap dalam hal jual beli narkoba jenis sabu ini menjadi sebuah atensi / perhatian bagi instansi terkait dalam hal pemberantasan peredaran narkoba. Salah satu dari pada terjadinya jual beli narkoba jenis sabu ini bisa terjadi melalui calo/perantara, karena dia lah yang menjadi perantara antara si penjual dengan si pembeli barang terlarang tersebut. Dan jerat hukum terkait judul diatas bagi orang yang menjadi perantara dalam jual beli Narkoba jenis sabu itu diatur di dalam Pasal 114 khususnya ayat yang ke 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang berisi : 
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 


      Dari ketentuan pasal 114 UU Narkotika diatas dapat diketahui bahwa menjadi perantara/calo dalam hal jual beli narkoba jenis sabu dapat dipidana penjara dan pidana denda yang tidak main-main jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut. Dan perlu diketahui juga bahwa narkoba jenis sabu ini merupakan Jenis Narkotika yang termasuk dalam golongan 1 (satu) sama hal nya dengan kokain dan juga tanaman ganja. Mengenai jenis penggolongan narkotika, hal tersebut secara spesifik diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

      Selain itu Pasal 114 UU Narkotika tersebut dapat juga berhubungan atau bertalian (dalam kamus hukum  disebut dengan istilah "juncto") dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dimana dalam Pasal 132 tersebut menjelaskan mengenai pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika. Mengenai Hukumannya terdapat penambahan khususnya dalam Pasal 132 ayat 2 UU Narkotika yang menjelaskan bahwa  tindak pidana dalam Pasal 114 UU Narkotika itu dapat diperberat atau ditambah 1/3 (sepertiga) jika tindak pidana tersebut dilakukan secara terorganisasi. Tentunya pembuktian dari pada pasal-pasal yang menjadi jerat hukum bagi perantara/calo tersebut diatas ialah berada dalam persidangan nantinya, apakah memuhi unsur atau tidak sehingga tindak pidana tersebut terbukti bersalah atau tidak.

      Oleh karena itu selain dari pada peran instansi terkait yaitu baik Badan Narkotika Nasional maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberantas tindak pidana Narkotika di Negara Indonesia. Tujuan dari pada peran serta masyarakat untuk aktif juga memberi informasi ialah untuk upaya pencegahan dan juga pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sehingga bangsa Indonesia dapat terlindungi bahkan terselamatkan dari bahayanya narkotika yang disalahgunakan. Karena hal-hal tersebut merupakan asas dan tujuan dari pada Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika ini diciptakan dan diselenggarakan.



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika



Penulis : Daniel Lesnussa 



ARTIKEL TERKAIT :

Sanksi Pidana Bagi Pengedar Alat Kesehatan yang Tidak Memiliki Izin Edar 
Penting ! Inilah Peran Pengacara Dalam Pendampingan di Kepolisian 
5 Jenis Pidana Pokok yang Perlu Kamu Ketahui