Skip to main content

Ketika Seorang Transgender Ditahan, Penahanannya di Sel Laki-Laki atau di Sel Perempuan ?

      Transgender adalah proses penggantian kelamin, dimana sebelumnya orang tersebut memiliki identitas gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir. Istilah lebih sederhananya orang tersebut merasa tidak nyaman dengan kondisi tubuh atau kelaminnya karena menggangap dirinya terjebak di tubuh yang salah. (Penggantian kelamin tersebut biasanya terjadi dari Laki-Laki menjadi Perempuan dan/atau Perempuan menjadi laki-laki). 

        Sebelum memasuki inti dari pembahasan judul diatas, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai definisi dari pada penahanan. Menurut Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dijelaskan bahwa :
"Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."
Dari ketentuan pasal tersebut dapat diketahui bahwa penahanan itu hanya untuk tersangka dan/atau terdakwa yang masih menunggu proses pengadilan terkait dugaan tindak pidana yang pelaku tersebut lakukan, dan kalau sudah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap itu disebut dengan terpidana dan sudah harus menjalani hukuman atas perbuatannya di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).

      Di negara kita Indonesia, Penempatan tahanan tersebut ternyata ditentukan berdasarkan golongan. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur di dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan yang berisi : 
"Penempatan tahanan ditentukan berdasarkan penggolongan :
a. umur;
b. jenis kelamin;
c. jenis tindak pidana;
d. tingkat pemeriksaan perkara; atau
e. untuk kepentingan tertentu yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan."


      Salah satu penggolongan dari pasal tersebut diatas ialah mengenai jenis kelamin. Pada umumnya khususnya di Negara Indonesia Jenis Kelamin cuman hanya dibagi menjadi 2 (dua) yaitu, Laki-Laki dan perempuan. Artinya ketika seorang yang ditahan karena di duga melakukan tindak pidana penempatannya ialah antara di sel laki-laki atau di sel perempuan. Bagaimana dengan seorang transgender yang ditahan, apakah penahanannya di sel laki-laki atau perempuan ? Tentunya status penggolongan jenis kelamin tersebut dilihat dari identitas asli yang sah secara hukum sesuai  dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan .

       Dan Ketika seorang transgender tersebut sudah mengganti kelaminnya atau melakukan perubahan secara besar-besaran seperti dari Laki-laki ke perempuan, Namun tidak memohonkan ke Pengadilan terkait perubahan jenis kelamin sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang administrasi kependudukan beserta Pasal 54 Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, otomatis terkait penggolongan mengenai jenis kelamin tersebut tetap pada identitas asli yang sah secara hukum. (Contoh ketika A sudah melakukan penggantian Kelamin dari laki-laki menjadi perempuan, namun identitas yang sah secara hukum masih berkelamin laki-laki ketika ditahan karena diduga melakukan tindak pidana , maka penempatannya ialah di dalam sel laki-laki)

      Apakah hal tersebut seperti contoh diatas sudah sesuai untuk diterapkan pada seorang transgender ketika ditahan ? Tentu menurut hukum seperti yang dijelaskan sebelumnya ialah mengacu dari pada identitas asli yang sah secara hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan jika ingin mengganti jenis kelamin harus mengajukan permohonan ke pengadilan dengan  syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. 

      Namun secara hak asasi manusia setiap orang itu berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan juga perlakuan hukum yang adil dalam hal mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Artinya seperti halnya sebuah pohon yang diterpa angin, pohon tersebut tidak hancur karena dia fleksibel mengikuti angin tersebut, Sistem hukum juga harus seperti itu, fleksibel tanpa melanggar. Seperti di Negara inggris yang pada saat penulis baca di media online pada awal tahun 2019 akan membuat sel khusus untuk transgender karena alasan-alasan yang mungkin salah satunya terkait masalah hak asasi manusia seperti yang penulis jelaskan sebelumnya. 



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum : 


1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan 
5. Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan



Penulis : Daniel Lesnussa