Skip to main content

Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo) Dalam Perkara Perdata

      Berperkara tanpa biaya (prodeo) dalam perkara perdata memang suatu hal yang sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita yaitu Indonesia. Dalam Pasal 237 HIR ditegaskan bahwa bagi orang-orang yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat diberi izin untuk berperkara tanpa biaya atau disebut juga berperkara secara prodeo yang juga dalam bahasa lainnya yaitu kosteloos (free of charge).

      Cara untuk mengajukan permintaan izin berperkara tanpa biaya (prodeo) secara hukumnya menurut Pasal 238 HIR jika pengajuan dilakukan oleh penggugat/pemohon, permintaan tersebut dapat langsung dimasukkan dalam surat gugatan atau dalam surat tersendiri. Sedangkan jika pengajuan berperkara tanpa biaya (prodeo) tersebut dilakukan oleh tergugat/termohon, cara mengajukannya itu dilakukan pada saat mengajukan jawaban atas gugatan penggugat/pemohon sesuai dengan apa yang tertuang dalam Pasal 238 ayat 2 HIR. Dan sesudah mengetahui bagaimana caranya, tentu dalam berperkara tanpa biaya (prodeo) dalam perkara perdata terdapat syarat untuk dapat menerima layanan pembebasan biaya perkara.

      Dalam Pasal 238 ayat 3 HIR dikatakan bahwa syarat utamanya ialah salah satunya disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari kepala polisi setempat. Namun ketentuan pasal tersebut pada saat sekarang dirasa tidak tepat, Oleh karena itu syarat dan ketentuannya yang dirasa tepat untuk diterapkan ialah berdasar pada Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang berisi sebagai berikut :
"(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara;
(2) Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk mmiskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu;
(3) Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran." 

Lihat Juga : Mabuk MIRAS sambil nongkrong sama temen, Dapatkah dipidana ?

      Pasal-Pasal tersebut diataslah yang menjelaskan mengenai cara dan juga syarat untuk mendapat atau memperoleh layanan pembebasan biaya berperkara secara prodeo dalam perkara perdata. Dan hal yang harus digaris bawahi dan ditekankan dalam penjelasan pasal diatas ialah bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku bagi setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dengan melengkapi surat keterangan yang menandakan bahwa pihak yang mengajukan prodeo tersebut benar-benar tidak mampu. Jangan sampai hal tersebut disalahgunakan oleh pihak yang mampu secara ekonomi namun memanfaatkan hal tersebut dengan berperkara secara prodeo hanya untuk keuntungan secara finansial pribadinya saja.

      Mengenai biaya berperkara tanpa biaya (prodeo) dalam perkara perdata, Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014 dijelaskan seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Pengadilan dibebankan pada Negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI. Lalu apa maksudnya dari pada "seluruh biaya" yang gratis ? Mengenai hal tersebut, Komponen dari pada pembiayaan layanan pembebasan biaya itu tercantum dalam Pasal 11 Perma Nomor 1 Tahun 2014, di pasal tersebut dijelaskan apa saja yang menjadi komponen biaya akibat dari pembebasan biaya perkara.

      Tentu dalam permintaan izin untuk berperkara tanpa biaya (prodeo) dalam perkara perdata, Pihak pengadilan lah yang mempunyai kewenangan dalam hal memeriksa permintaan tersebut untuk dinyatakan permintaan itu dapat dikabulkan atau ditolak pada sebelum perkara diperiksa. Namun perlu diketahui, titik tolak memberi kemungkinan berperkara tanpa biaya haruslah berdasarkan alasan kemanusiaan (humanity) dan keadilan umum (general justice), juga memberi hak dan kesempatan (opportunity) kepada pihak yang tidak mampu untuk tampil membela dan mempertahankan hak dan kepentingannya di depan sidang pengadilan secara cuma-cuma (free of charge). 



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :

1. H.I.R (Herzien Inlandsch Reglement).
2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum  Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan


Referensi :

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta : Sinar Grafika, 2004


Penulis : Daniel Lesnussa  



ARTIKEL TERKAIT :

4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum 
Legalitas Hukum Rentenir atau Penyedia Kredit Perorangan 
Bolehkah Polisi Menolak Sebuah Laporan ?