Skip to main content

Dasar Hukum Penggeledahan Rumah dan Penggeledahan Badan Menurut Hukum yang Berlaku di Indonesia

      Kata Penggeledahan didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau biasa kita kenal dengan sebutan KBBI mempunyai arti yaitu memeriksa atau untuk mencari sesuatu. Dan di dalam hukum acara pidana yang kita gunakan saat ini, penggeledahan itu terbagi menjadi 2 (dua) yaitu penggeledahan rumah dan juga penggeledahan badan.

      Definisi mengenai kedua penggeledahan tersebut diatur di dalam Pasal 1 angka 17 & 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berisi :
- Penggeledahan Rumah
"Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."
 - Penggeledahan Badan 
"Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda  yang didup keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita."

      Secara prosedur hukum, dasar hukum mengenai melakukan penggeladahan rumah dan penggeledahan badan itu diatur di dalam Pasal 33, Pasal 34 , Pasal 36 , Pasal 37 KUHAP & Pasal 20 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana. Masing-masing pasal tersebut menjelaskan bahwa :
Pasal 33 KUHAP
(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan.
(2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
(4) Setiap kali memasuki nunah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
(5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau -menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan. 


Pasal 34 KUHAP 
(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan :
a. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
b. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada; 
c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
d. di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
(2) Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. 

Pasal 36 KUHAP
Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalarn Pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan. 

Pasal 37 KUHAP
(1) Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita. 
(2) Pada waktu menangkap tersangka atau dalam hal tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan atau menggeledah badan tersangka.

Pasal 20 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana
"(1)Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dengan dilengkapi dengan:
a. surat perintah penggeledahan; dan
b. surat izin penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak. 
(2) Penggeledahan pakaian dan/atau badan terhadap perempuan dilakukan oleh Polisi wanita/PNS Polri wanita/wanita yang dipercaya dan ditunjuk untuk diminta bantuannya oleh Penyidik/Penyidik Pembantu

      Yang dimaksud dari ketentuan pasal-pasal tersebut diatas pada dasarnya ialah penggeledahan itu harus dilakukan dengan adanya surat perintah penggeledahan dan juga surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat. Namun hal tersebut dapat dikesampingkan jika tindakan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut sangat perlu dan mendesak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam Pasal 34 KUHAP diatas. Dan setelah dilakukannya penggeledahan dengan adanya surat izin dari ketua pengadilan atau tidak, mau tidak mau khususnya dalam penggeladahan rumah harus menyampaikan berita acara dan turunannya kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan (maksimal 2 hari setelah dilakukannya tindakan tersebut).

       Bagaimana ketika penggeledahan rumah dan penggeledahan badan tidak sesuai dengan dasar hukum atau ketentuan hukum seperti pasal-pasal yang dijelaskan diatas ? Tentunya penulis sendiri berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan hukum khususnya hukum acara pidana yang kita pakai sebagai pedoman penegakan hukum pidana di Indonesia. Dan upaya hukum terhadap adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut  dapat dilakukan praperadilan sesuai dengan  ketentuan hukum yang berlaku. Walaupun mengenai praperadilan di dalam KUHAP mengenai sah atau tidaknya penggeledahan oleh pihak terkait tidak diatur, Namun di dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai sah atau tidak nya penggeledahan telah di tetapkan menjadi objek baru dalam praperadilan termasuk sah atau tidak nya penetapan tersangka dan juga penyitaan



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana



Penulis : Daniel Lesnussa