Skip to main content

Dapat Ditangkap dan Ditenggelamkan ! Inilah Tindak Hukum Bagi Kapal Asing yang Melanggar Hukum dan Berada di Laut Indonesia

      Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau yang dikelilingi oleh lautan. Negara Indonesia juga merupakan salah satu negara yang memiliki laut yang luas di dunia dengan segala macam keindahan laut beserta kekayaan sumber daya alam yang begitu melimpah di dalamnya. Dan sudah seharusnya sebagai Warga Negara Indonesia berbangga mengenai kekayaan dan keindahan laut yang dimilikinya.

      Dan terkait mengenai laut yang berada di sekitar Negara Indonesia, baru-baru ini melalui berita yang penulis baca di media online konflik di laut natuna menjadi sebuah polemik dan perdebatan karena ada kapal asing yaitu kapal coast guard (kapal penjaga) negara china yang masuk ke wilayah perairan indonesia. Namun setelah berlalu nya waktu, Dalam pernyataannya Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo menyatakan bahwa kapal asing tersebut tidak masuk ke perairan indonesia melainkan hanya berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Tentu terdapat perbedaan mengenai pengertian antara perairan Indonesia dengan ZEE Indonesia. 

      Wilayah Laut itu sendiri terdiri atas wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta laut lepas dan kawasan dasar laut internasional. Dan di Negara Indonesia aturan mengenai tindak hukum bagi kapal asing yang melanggar hukum dan berada di laut Indonesia  itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan juga Undang-Undang Nomor  45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

      Dan di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Kelatuan dijelaskan bahwa tindak hukum berupa penangkapan terkait kapal asing yang melanggar hukum dan berada di laut Indonesia khususnya wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi indonesia dapat dilakukan oleh bakamla (Badan Keamanan Laut). Tentunya hal tersebut ketika terkait dengan keamanan dan keselamatan laut indonesia. Hal itu dijelaskan di dalam UU tentang Kelautan melalui Pasal nya yang ke 63 ayat 1 yang berisi :
"(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62, Badan Keamanan Laut berwenang:
a. melakukan pengejaran seketika;
b. memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
c. mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.


      Sedangkan tindak hukum berupa penenggelaman kapal mengenai kapal asing yang melanggar hukum dan berada di laut Indonesia khususnya Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia itu ialah terkait mengenai illegal fishing (penangkapan ikan ilegal) yang diatur di dalam UU Nomor  45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Di dalam Undang-Undang tersebut memang kapal asing yang melanggar dapat ditenggelamkan, Karena tertuang di Pasal 69 ayat 4 UU tentang perikanan yang berisi : 
"(1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
(2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.
(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "

      Artinya walaupun tindak hukum berupa penenggelaman tersebut seperti pasal yang diatas dapat dilakukan namun harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Yang dimaksud bukti permulaan yang cukup ialah karena ada dugaan tindak pidana disitu seperti kapal yang beroperasi dengan tujuan menangkap ikan tersebut tidak memiliki Surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan juga tidak memiliki Surat izin kapal pengangkutan ikan (SIKPI). Dan di dalam Pasal 35A ayat 2 UU Nomor  45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan mengenai syarat penangkapan ikan di Zona Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia juga mengatur hal tersebut, yaitu : 
"(2) Kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib menggunakan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anak buah kapal."

      Tentunya penulis berpendapat tujuan dari pada penegakan hukum seperti pasal-pasal yang terdapat diatas baik di dalam undang-undang yang mengatur mengenai kelautan dan perikanan ialah  merupakan sesuatu hal yang sangat penting. Kenapa begitu sangat penting ? karena tujuannya ialah demi menjaga agar kekayaan laut kita tetap terjaga dan juga memberikan kepastian hukum bagi Negara Indonesia yang memiliki laut yang sangat luas. Sehingga Negara Indonesia yang biasa disebut juga sebagai Negara Maritim tetap disegani dan diakui oleh dunia.


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih .



Dasar Hukum : 

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
2. Undang-Undang Nomor  45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan



Penulis : Daniel Lesnussa